Lokaljawa, Lumajang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menegaskan bahwa Penjabat (Pj) Kepala Desa memegang peran penting dalam mempercepat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2026. Selain itu, mereka juga dituntut memastikan kelengkapan dokumen administrasi agar Dana Desa tahap II dapat dicairkan tepat waktu.
“Pj Kades harus segera menyusun RKPDesa 2026 dan memastikan seluruh dokumen Dana Desa tahap II lengkap agar pencairan tidak terhambat,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono, dalam pertemuan di Ruang Nararya Kirana, Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Kamis (31/7/2025).
Agus juga mengingatkan pentingnya koordinasi lintas sektor dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT/RW, camat, dan unsur Forkopimca. Sinergi ini, menurutnya, menjadi kunci untuk menjaga kelangsungan pelayanan publik dan pembangunan desa secara berkelanjutan.
“Sebagai pejabat desa, saudara wajib menjaga etika birokrasi, memberikan pelayanan maksimal, dan membangun komunikasi yang solid lintas sektor,” tandasnya.
Tak hanya itu, peran istri Pj Kades juga disorot. Sekda mendorong agar para istri aktif dalam kegiatan PKK, Posyandu, dan berbagai program pemberdayaan masyarakat. Fokusnya adalah mendukung penanganan stunting dan mencegah pernikahan dini, dua isu yang menjadi perhatian serius Pemkab Lumajang.
Mendukung langkah tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Idris Marzuqi, menyatakan pihaknya mendorong Pj Kades untuk bergerak cepat, responsif, dan aspiratif terhadap kebutuhan warga.
“Kami ingin Pj Kades menyerap aspirasi dan menjalankan program prioritas yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Idris.
Langkah strategis ini menegaskan komitmen Pemkab Lumajang dalam memperkuat pondasi pembangunan desa melalui kepemimpinan yang adaptif, responsif, dan kolaboratif.
Sumber: Infopublik.id