Lokaljawa, Lumajang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang resmi memberlakukan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 yang dimulai pada Senin, 14 Juli 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk membangun pendidikan transformatif dan berorientasi pada penguatan karakter pelajar Pancasila.
Kalender tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang Nomor 400.3.5/035.1/427.41/2025. Tak hanya mengatur jadwal akademik, keputusan ini juga menyelaraskan strategi pendidikan daerah dengan kebijakan nasional.
Tahun ajaran akan berlangsung hingga 20 Juni 2026 dengan total 259 hari belajar efektif. Rinciannya, semester gasal berlangsung selama 134 hari dan semester genap selama 125 hari. Pemkab juga menyiapkan tiga hari fakultatif sebagai ruang inovasi pembelajaran dan pengembangan karakter siswa.
Hari pertama sekolah akan dimulai dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari. Kegiatan ini diwajibkan ramah anak, bebas kekerasan, serta mendukung kebhinekaan, literasi, dan kesehatan lingkungan, sesuai amanat Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025.
Struktur jam pelajaran disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan:
-
SD kelas I–II: 30 jam per minggu
-
SD kelas IV–VI: 36 jam per minggu
-
SMP: 38 jam per minggu
Setiap sekolah juga diwajibkan menyusun Program Kerja Tahunan, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta Kurikulum Satuan Pendidikan. Para guru dituntut menyiapkan perangkat ajar, asesmen, dan proyek penguatan karakter sesuai kurikulum nasional. Guru Bimbingan Konseling (BK) dan TIK pun diarahkan menyusun program literasi digital dan pembinaan karakter.
Beberapa agenda penting lainnya sepanjang tahun ajaran ini meliputi:
-
Asesmen Nasional (AN) SMP/MTs: 25–28 Agustus 2025
-
AN SD/MI: 22–25 September & 29 September–2 Oktober 2025
-
Survei Lingkungan Belajar: 15 September–10 Oktober 2025
-
Kegiatan Tengah Semester (KTS): 9–11 Oktober 2025
-
Gebyar Kurikulum Merdeka: 18–20 Juni 2026
Selama Ramadan, pembelajaran akan dilakukan lebih fleksibel dan melibatkan peran keluarga. Sementara itu, libur Hari Raya Idulfitri ditetapkan selama enam hari, ditambah cuti bersama dan hari libur nasional lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto, menegaskan bahwa kalender pendidikan ini bukan sekadar penjadwalan teknis, melainkan panduan visi bersama antara guru, siswa, dan orang tua.
“Kalender ini adalah kompas pendidikan yang menyatukan semua pemangku kepentingan dalam satu visi: pendidikan yang manusiawi, bermakna, dan berdaya saing,” ujarnya, Sabtu (12/7/2025).
Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka ketentuan kalender pendidikan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Pemkab Lumajang juga membuka ruang penyesuaian jika terjadi kekeliruan teknis selama implementasi.
Langkah ini menegaskan komitmen Lumajang untuk menghadirkan sistem pendidikan yang adaptif, inklusif, dan siap membentuk generasi pembelajar sejati yang siap menghadapi tantangan zaman.
Sumber: Infopublik.id