LokalJawa – Yogyakarta
Kuasa dari Al. Dewo Danu mengadukan dugaan penundaan berlarut dalam proses administrasi perpajakan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya. Aduan tersebut terkait tidak adanya tanggapan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Bogor atas sejumlah surat yang telah diajukan sejak akhir 2024.
Kuasa wajib pajak menjelaskan, permasalahan bermula saat mereka mengajukan permohonan validasi ke KPP Pratama Yogyakarta pada 25 November 2024. Namun, permohonan tersebut ditolak karena dinilai belum melengkapi data yang diperlukan.
Upaya kedua dilakukan pada 13 Desember 2024 dengan kembali mengirimkan surat ke kantor pajak yang sama. Permohonan kembali ditolak dengan alasan tidak dilampirkannya bukti pembayaran, pemindahbukuan (PBK), atau hasil ketetapan setelah proses restitusi.
Selanjutnya, pada 31 Desember 2024, pihak kuasa mengirimkan surat kepada KPP Pratama Kota Bogor. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa permohonan validasi tidak dapat diproses di Yogyakarta karena diperlukan pemindahbukuan ulang oleh KPP Bogor.
Permohonan kembali diajukan pada 26 Januari 2026 ke KPP Yogyakarta, namun kembali ditolak. Pada 2 April 2026, permohonan kembali diajukan dan hingga 7 April 2026 tetap belum membuahkan hasil. Pihak KPP Yogyakarta justru meminta agar proses diajukan ulang dari awal melalui KPP Bogor.
Padahal, menurut kuasa wajib pajak, seluruh kewajiban pembayaran pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah dilunasi lebih dari satu tahun sebelumnya. Namun demikian, hak wajib pajak dinilai belum terpenuhi.
Dalam suratnya, pihak kuasa meminta KPP Bogor melakukan pemindahbukuan ke kode akun pajak 411128–402 atas jumlah pembayaran setelah restitusi sebesar Rp39.065.625, yang merupakan hasil pengurangan dari Rp44.242.125 dengan Rp5.176.500. Pemindahbukuan ini diperlukan sebagai syarat penelitian validasi lebih lanjut oleh KPP Pratama Yogyakarta guna proses peralihan hak di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut keterangan kuasa wajib pajak, total sudah tiga kali surat dikirimkan kepada KPP Pratama Bogor tanpa balasan. Hal ini menyebabkan proses validasi di KPP Pratama Yogyakarta tidak dapat dilanjutkan.
“Permohonan validasi kami sampai sekarang masih terkatung-katung. Setelah berkali-kali berkonsultasi ke kantor BPN, disampaikan bahwa tanpa hasil validasi dari KPP Pratama Yogyakarta, sertifikat tidak bisa diproses”, ujar kuasa wajib pajak.
Situasi tersebut mendorong pihaknya melaporkan perkara ini ke ORI dengan harapan adanya penelusuran atas dugaan maladministrasi, khususnya penundaan berlarut oleh Kepala KPP Pratama Bogor dalam menindaklanjuti permohonan pemindahbukuan.
Dalam pengaduannya, kuasa wajib pajak juga meminta agar hasil tindak lanjut laporan disampaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Namun hingga kini, pihak kuasa mengaku belum menerima jawaban atas laporan yang telah disampaikan ke ORI Perwakilan Jakarta Raya sejak April 2025 hingga 8 April 2026. “Kami mempertanyakan tindak lanjut laporan kami. Jika pengaduan masyarakat tidak mendapatkan kepastian, lalu apa gunanya lembaga pengawas pelayanan publik ORI dibentuk dan dibiayai oleh APBN ? Apakah tidak buang-buang biaya dari APBN” ? ujar kuasa wajib pajak.
Pihaknya berharap ORI segera memberikan kejelasan atas hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi tersebut agar permasalahan administrasi perpajakan yang dihadapi dapat segera memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian.

















