LokalJawa – Yogyakarta Jumat, 20 Februari 2026
Dugaan penyimpangan pengelolaan dana pada KSP Dwi Tunggal kembali mencuat setelah puluhan deposan dari wilayah Yogyakarta dan Surakarta menyampaikan protes terbuka atas keterlambatan pembayaran bunga dan pengembalian pokok deposito yang telah jatuh tempo. Para korban menilai persoalan tersebut mengarah pada praktik keuangan yang tidak transparan dan berpotensi merugikan anggota koperasi secara luas.

Indikasi persoalan mulai terlihat sejak pertengahan Oktober 2025, ketika sejumlah deposan tidak menerima kewajiban pembayaran dari pihak koperasi. Temuan dalam laporan audit khusus tertanggal 30 September 2025 juga memunculkan sejumlah kejanggalan, termasuk adanya catatan kerugian kas hingga Rp85 miliar yang tidak tercatat pada laporan keuangan sebelumnya. Kondisi ini membuat para deposan khawatir akan keselamatan dana mereka.

Pada Jumat (20/2), para deposan dari cabang Yogyakarta dan Surakarta menggelar aksi damai di depan kantor cabang Yogyakarta yang berlokasi di kawasan Gamping Tengah, Sleman. Para peserta aksi, yang sebagian besar merupakan pensiunan lanjut usia, menuntut kejelasan terkait dana mereka serta meminta tanggung jawab dari pihak manajemen cabang. Dalam aksi tersebut, perwakilan deposan menyebutkan estimasi total kerugian mencapai sekitar Rp11 miliar, dengan rata-rata simpanan deposan sekitar Rp200 juta.
Aksi tersebut juga diwarnai penyegelan sementara kantor cabang sebagai bentuk tekanan agar operasional dihentikan sampai ada penyelesaian yang jelas dan adil bagi para korban.
Sebelumnya, para deposan telah membentuk paguyuban korban pada 18 Januari 2026 sebagai wadah koordinasi dan advokasi. Sejak berdiri, paguyuban telah melayangkan tiga kali somasi kepada kantor pusat koperasi di Jakarta Timur, namun belum memperoleh tanggapan yang memadai. Selain itu, kuasa hukum deposan juga mengajukan permohonan mediasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, namun hingga kini belum ada langkah konkret yang dirasakan oleh para korban.
Para deposan berharap pihak koperasi dan pemerintah segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara transparan, termasuk membuka laporan keuangan, daftar aset koperasi, serta memastikan pengembalian dana anggota sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Paguyuban korban menegaskan bahwa mereka akan terus menempuh jalur hukum dan langkah konstitusional lainnya demi memperjuangkan hak-hak para anggota koperasi yang dirugikan.
















