LokalJawa -Yogyakarta, 13 April 2026
Kasus yang menimpa ABS, seorang pengusaha restoran yang menyewa tanah kas Desa Srimulyo, Piyungan, Bantul, memunculkan dugaan kuat adanya kriminalisasi terhadap pihak yang sejatinya merupakan korban. ABS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrimsus Polda DIY pada Senin (13/4/2026) dalam perkara dugaan turut serta tindak pidana korupsi.
Permasalahan ini bermula pada tahun 2013, saat terbitnya Pergub DIY Nomor 65 Tahun 2013 yang mengatur bahwa pemanfaatan tanah kas desa wajib memperoleh izin Gubernur DIY. Pada masa itu, Lurah Srimulyo, Drs. Wajiran, meminta ABS untuk melanjutkan sewa lahan yang telah berlangsung sejak 2002, dengan skema baru berdasarkan hasil musyawarah desa.
Dalam keputusan tersebut, ABS diberikan hak sewa selama 20 tahun dengan sistem pembayaran bertahap lima tahunan di muka. Pemerintah desa juga menyampaikan bahwa perizinan dari Gubernur DIY akan diurus oleh pihak desa.
Pada November 2013, ABS menandatangani perjanjian sewa dan membayar Rp75 juta untuk periode lima tahun pertama. Saat itu, Lurah Wajiran secara lisan menyatakan bahwa izin gubernur telah tersedia, namun tidak pernah menunjukkan dokumen resmi.
Seiring berjalannya waktu, ABS menemukan kejanggalan dalam perjanjian, khususnya klausul yang membebankan pengurusan izin kepada pihak penyewa. Hal ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku, di mana kewenangan pengurusan izin berada pada pemerintah desa.
Meski demikian, ABS tetap memenuhi kewajiban pembayaran sewa hingga periode kedua dan ketiga, dengan total nilai yang terus meningkat. Dalam setiap pembayaran, ABS selalu menanyakan kejelasan izin gubernur, namun hanya mendapat jawaban bahwa proses masih berlangsung.
Situasi berubah drastis pada 16 April 2025, saat ABS menerima surat dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY yang memerintahkan penghentian operasional usaha karena tidak adanya izin pemanfaatan tanah kas desa. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa izin yang selama ini dijanjikan tidak pernah ada.
Belakangan diketahui bahwa Lurah Wajiran tengah menghadapi persoalan hukum terkait dugaan pemalsuan izin gubernur di lokasi lain. Dugaan tersebut memperkuat posisi ABS sebagai pihak yang dirugikan.
Selama proses penyelidikan, ABS telah memenuhi panggilan penyidik sebanyak enam kali sebagai saksi. Namun secara mengejutkan, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Merasa dirugikan, ABS juga telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Lurah Wajiran dan pihak lain ke Reskrimum Polda DIY. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses.
Kuasa hukum ABS, Aprillia Supaliyanto, SH & Associates, menyatakan keberatan keras atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, ABS adalah korban dari informasi yang menyesatkan, perjanjian yang tidak sesuai aturan, serta kelalaian pemerintah desa dalam memenuhi kewajiban administratif.
“Klien kami telah bertindak sebagai penyewa yang patuh, membayar kewajiban secara penuh, serta memiliki seluruh perizinan usaha. Namun justru dijadikan tersangka dalam perkara yang seharusnya menempatkannya sebagai korban,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum menilai terdapat indikasi kuat maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur desa, yang berujung pada kerugian pihak penyewa.
Atas kondisi ini, ABS menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk mencari keadilan, termasuk mengupayakan penghentian penyidikan (SP3). Ia berharap aparat penegak hukum dapat melihat perkara ini secara objektif dan proporsional.
Kasus ini menjadi sorotan sebagai contoh lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam praktik pemanfaatan tanah kas desa, serta pentingnya akuntabilitas pemerintah desa dalam menjalankan kewenangannya.

















