PKL Timur JEC Sampaikan “Jeritan Hati”, Minta Keadilan atas Penggusuran

banner 120x600
banner 468x60

LokalJawa -Yogyakarta

 

banner 325x300

Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan di kawasan timur Jogja Expo Center (JEC) Yogyakarta menyampaikan keluhan mendalam sekaligus permohonan keadilan kepada pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Keluhan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Gubernur melalui Sekretaris Daerah DIY, hingga Presiden Republik Indonesia. Dalam surat itu, perwakilan PKL, Dwi Purwanti, mengungkap dampak besar yang dirasakan para pedagang akibat penggusuran di kawasan tersebut.

Dwi Purwanti, warga kawasan Kraton, Yogyakarta, menyatakan dirinya mewakili para pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Bantul DIY. Ia menegaskan bahwa penggusuran tidak hanya menghilangkan tempat berdagang, tetapi juga merenggut sumber penghidupan para pedagang kecil.

“Kami kehilangan mata pencaharian dan menghadapi ketidakpastian hidup bersama keluarga kami”, tulisnya dalam surat tersebut.

Menurutnya, kios-kios yang sebelumnya digunakan untuk berdagang telah diratakan dengan tanah. Selain itu, sejumlah aset dan dagangan milik PKL juga disita dan disebutkan akan dimusnahkan atau dihibahkan oleh pihak Satpol PP DIY (saling surat terlampir).

Meski demikian, para PKL mengaku memahami pentingnya penegakan ketertiban kota. Namun mereka berharap kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta keberlangsungan hidup masyarakat kecil.

Para pedagang juga menyoroti dugaan ketidakkonsistenan dalam penataan kawasan. Mereka menyebutkan bahwa setelah penggusuran dilakukan, masih terdapat aktivitas perdagangan baru yang muncul di lokasi yang sama, dengan mendirikan tenda di atas lahan milik pemerintah tanpa izin resmi.

Surat tersebut turut memuat pesan moral dan harapan agar para pemangku kebijakan dapat mempertimbangkan dampak sosial dari setiap keputusan.

“Kami percaya bahwa keadilan sejati akan datang dan berharap pemerintah dapat mendengar serta memahami jeritan hati kami. Jika keadilan tidak kami dapatkan di dunia ini, maka kami akan menuntut keadilan di akhirat kelak”, demikian pernyataan penutup dalam surat tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tindak lanjut atas keluhan para PKL. Sementara itu, laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) juga disebut belum menunjukkan hasil, meskipun telah berlangsung selama tiga tahun.

Kondisi ini memicu kekecewaan di kalangan PKL. Mereka mempertanyakan efektivitas lembaga pengawas pelayanan publik tersebut jika pengaduan masyarakat tidak kunjung mendapatkan kepastian.

“Jika pengaduan masyarakat kecil tidak mendapatkan kepastian, lalu apa gunanya lembaga pengawas pelayanan publik ORI dibentuk dan dibiayai oleh APBN ? Apakah tidak buang-buang biaya dari APBN ? Daripada buang-buang biaya, sebaiknya ORI dibubarkan saja”, ujar salah satu perwakilan PKL.

Situasi ini menambah panjang daftar persoalan sosial yang dihadapi para pedagang kecil di Yogyakarta, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya kebijakan yang adil dan berpihak pada seluruh lapisan masyarakat.

banner 325x300