https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6
Daerah  

Pemda DIY Tegaskan Komitmen Sukseskan KDMP sebagai Implementasi Asta Cita Presiden

banner 120x600
banner 468x60

LokalJawa – Yogyakarta

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung keberhasilan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari implementasi program “Asta Cita” Presiden Republik Indonesia. Komitmen tersebut ditegaskan melalui forum diskusi dan koordinasi pelaksanaan KDMP yang digelar pada Rabu (17/12), pasca terbentuknya 438 koperasi hingga Juni 2025.

banner 325x300

Forum yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil DIY ini bertujuan mempercepat penyediaan lahan serta pembangunan gerai KDMP di lima kabupaten/kota se-DIY. Kegiatan mengusung tema “Pendampingan Percepatan Pembangunan Gerai” dan berlangsung di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tri Saktiyana, Kepala Dinas PMK Dukcapil DIY KPH Yudanegara, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Adi Bayu Kristanto, Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Agus Mulyono, serta Komandan Korem 072/Pamungkas Brigjen TNI Bambang Sujarwo.

Asisten Sekda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tri Saktiyana menyampaikan bahwa forum ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan Menteri Koperasi. Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Koperasi meminta dukungan Pemda DIY terkait perizinan dan penyediaan lahan bagi pengembangan KDMP.

“Ngarsa Dalem pada prinsipnya menjembatani sepenuhnya kebutuhan lahan untuk pembangunan gerai, gudang, dan fasilitas pendukung KDMP lainnya,” ujar Tri Saktiyana.

Sri Sultan Hamengku Buwono X juga menetapkan sejumlah persyaratan terkait pemanfaatan tanah di DIY untuk pembangunan KDMP. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Koperasi menyampaikan empat komitmen utama guna menjamin perlindungan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten Pakualaman.

Kementerian Koperasi menegaskan bahwa pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten akan dilakukan melalui mekanisme perizinan sesuai peraturan perundang-undangan, diperuntukkan bagi kepentingan sosial, budaya, dan kesejahteraan masyarakat, tanpa mengubah status kepemilikan, mengalihkan hak, maupun mengkomersialisasikan tanah tersebut.

banner 325x300