https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6

Hadapi Sengketa Informasi, Pemkab Bojonegoro Perkuat Peran PPID Desa

Pemkab Bojonegoro perkuat PPID desa untuk hadapi sengketa informasi dan tingkatkan transparansi layanan foto: Istimewa
banner 120x600
banner 468x60

Lokaljawa, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pendopo Malowopati, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan ini menyasar sekretaris desa dan kelurahan sebagai garda terdepan pengelolaan informasi publik. Tujuannya, memperkuat implementasi keterbukaan informasi hingga level paling dekat dengan masyarakat.

banner 325x300

Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menegaskan bahwa desa memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan publik melalui transparansi informasi.

“Keterbukaan informasi adalah fondasi penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan dipercaya masyarakat,” ujarnya saat membuka kegiatan.

Selain isu keterbukaan informasi, Pemkab juga mengingatkan potensi kemarau panjang yang diperkirakan mulai Mei dan mencapai puncaknya pada Agustus hingga September.

Wabup mengimbau percepatan perubahan pola tanam dari padi ke tanaman non-padi guna mengantisipasi risiko kekeringan. Ia juga meminta penyuluh pertanian segera menyosialisasikan langkah tersebut ke desa-desa.

Di sisi pelayanan publik, pemerintah desa diminta lebih sigap dalam merespons laporan masyarakat. Setiap aduan harus segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro, Setyo Budi Wibowo, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pilar utama tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara transparan.

Namun, implementasi di tingkat desa masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan pemahaman regulasi hingga meningkatnya permohonan informasi dari masyarakat.

Data tahun 2025 mencatat sebanyak 27 kasus sengketa informasi yang melibatkan pemerintah desa di Bojonegoro, menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas aparatur.

“Melalui bimtek ini, kami ingin memastikan PPID desa mampu mengelola informasi dengan baik, cepat, dan tetap akuntabel,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan risiko penyalahgunaan.

Melalui penguatan peran PPID desa, Pemkab Bojonegoro berharap pelayanan informasi publik semakin transparan, responsif, dan mampu mencegah sengketa di masa depan. (Jk)

sumber: Infoplublik.id

banner 325x300