Lokaljawa, Jakarta – Transformasi pertanian modern kini tak lepas dari teknologi drone. Pemerintah pun bergerak cepat memastikan alat canggih ini aman, berkualitas, dan siap bersaing di pasar global.
Kementerian Perindustrian mendorong penerapan standardisasi nasional pada drone pertanian sebagai bagian dari penguatan industri alat dan mesin pertanian (alsintan) berbasis teknologi. Langkah ini menjadi strategi penting dalam mendukung transformasi menuju pertanian modern berbasis industri 4.0.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada drone pertanian bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen utama untuk menjamin kualitas dan keamanan produk.
“Standar ini penting untuk memastikan teknologi yang digunakan dalam pertanian benar-benar tangguh dan memiliki daya saing, baik di dalam negeri maupun global,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (19/4/2026).
Sejalan dengan itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menyebut standardisasi berperan besar dalam menciptakan keseragaman mutu sekaligus meningkatkan efisiensi operasional industri alsintan.
Kemenperin melalui Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin telah ditunjuk oleh Badan Standardisasi Nasional untuk melaksanakan sertifikasi drone pertanian berbasis SNI 9199:2023. Standar ini mencakup persyaratan mutu serta metode pengujian produk.
Kepala BBSPJILM, Mogadishu Djati Ertanto, memastikan kesiapan lembaganya, baik dari sisi fasilitas laboratorium maupun sumber daya manusia, untuk menjalankan proses sertifikasi tersebut.
Menurutnya, setiap drone yang lolos uji akan dipastikan memiliki integritas struktural dan fungsional yang andal. Hal ini penting agar inovasi teknologi tidak hanya unggul secara konsep, tetapi juga aman saat digunakan di lapangan.
Penggunaan drone dalam pertanian memiliki risiko tersendiri karena beroperasi dengan membawa muatan seperti pupuk dan pestisida. Tanpa standar yang jelas, potensi masalah seperti ketidaktepatan penyemprotan hingga gangguan keselamatan bisa terjadi.
Dengan penerapan SNI, pemerintah ingin memastikan efisiensi sekaligus keamanan operasional tetap terjaga. Selain itu, sertifikasi juga memberikan keuntungan bagi pelaku industri, seperti peningkatan kredibilitas produk, akses pasar yang lebih luas, termasuk ke pengadaan pemerintah melalui e-katalog.
Bagi petani, penggunaan drone tersertifikasi dinilai mampu meningkatkan akurasi penyemprotan, yang pada akhirnya berdampak pada efisiensi biaya produksi.
Kemenperin pun mengajak pelaku industri drone dalam negeri untuk memanfaatkan skema sertifikasi ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global. (Is)
















