LokalJawa – Makassar, 25 April 2026
Sidang kode etik yang digelar di Aula Propam Polda Sulawesi Selatan pada 23 April 2026 membuka babak baru dalam polemik hukum yang melibatkan perkara Ishak Hamzah. Alih-alih meredam persoalan, persidangan ini justru mengungkap dugaan pelanggaran serius, mulai dari prosedur hukum hingga indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Sorotan utama tertuju pada penggunaan Putusan Praperadilan Nomor 41/PN Makassar oleh pihak terperiksa sebagai dasar pembelaan. Langkah tersebut menuai kritik keras dari kuasa hukum Ishak Hamzah yang menilai putusan tersebut tidak relevan dan berpotensi disalahgunakan untuk menutupi dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari konflik lahan di wilayah Barombong dan Tamalate yang berkembang menjadi perkara pidana dugaan pemalsuan surat. Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa dokumen yang dipersoalkan bukan berasal dari Ishak Hamzah, melainkan dari pihak lain yang sebelumnya telah dilaporkan dalam kasus penggelapan dokumen pada tahun 2011.
Kuasa hukum Ishak Hamzah, A. Salim Agung, S.H., CLA, menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap kliennya sarat kejanggalan. Ia menyoroti sejumlah hal krusial, antara lain diabaikannya keabsahan Akta Jual Beli (AJB), serta penambahan Pasal 263 ayat (2) KUHP yang dinilai dipaksakan hanya karena perbedaan nomor persil tanah yang diduga sekadar kesalahan administratif.

Tak hanya itu, penahanan selama 58 hari terhadap Ishak Hamzah juga dipersoalkan karena dinilai bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan berpotensi sebagai bentuk perampasan kemerdekaan secara tidak sah.
Lebih jauh, Salim Agung menyebut perkara ini mengarah pada praktik mafia tanah yang terstruktur, sistematis, dan melibatkan berbagai pihak lintas institusi. Dugaan keterlibatan tidak hanya menyeret oknum kepolisian, tetapi juga merambah instansi lain seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga aparat pemerintahan setempat.

Dalam persidangan, pihak terperiksa berupaya menjadikan Putusan Praperadilan Nomor 41 sebagai tameng hukum. Namun, argumentasi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip hukum yang ditegaskan dalam regulasi peradilan, yang menyebutkan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat digunakan kembali sebagai dasar pembenaran dalam forum lain, termasuk sidang kode etik.
Kasus ini kini menyeret sedikitnya tujuh oknum anggota Polri dari berbagai tingkatan untuk menjalani pemeriksaan etik. Mereka berpotensi menghadapi sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Divisi Propam Polda Sulawesi Selatan menyatakan proses penanganan kasus masih terus berjalan. Perkara ini dinilai menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan pelanggaran serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
















