https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6

Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Nasional, Pemkot Yogya Tegaskan Komitmen Tertib Regulasi

Pemkot Yogyakarta meraih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Peringkat III Nasional dari Kemenkum RI, bukti komitmen tertib regulasi. foto: Warta.jogjakota.go.id
banner 120x600
banner 468x60

Lokaljawa, Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta kembali mencatat prestasi di tingkat nasional dengan meraih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Peringkat III Nasional Kategori Kabupaten/Kota. Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemkot Yogya dalam menata regulasi dan memperkuat reformasi hukum.

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam kegiatan yang digelar di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

banner 325x300

Capaian tersebut menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kota Yogyakarta, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas melalui regulasi yang tertib dan berkelanjutan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh tim Bagian Hukum. Menurutnya, konsistensi dalam penguatan regulasi daerah, pembinaan produk hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum menjadi kunci capaian tersebut.

“Penghargaan ini bukan hanya pengakuan atas kinerja Pemerintah Kota Yogyakarta, tetapi juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas reformasi hukum. Kami berkomitmen menghadirkan regulasi yang tertib, mudah dipahami, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Indeks Reformasi Hukum merupakan sistem penilaian pelaksanaan reformasi hukum yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022. Penilaian ini juga selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi serta roadmap reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam penilaian IRH, terdapat empat variabel utama yang menjadi indikator. Pada variabel koordinasi harmonisasi regulasi, Pemkot Yogyakarta meraih nilai sempurna dengan bobot 25 poin, mencerminkan optimalnya proses harmonisasi peraturan daerah dan peraturan wali kota bersama Kementerian Hukum serta keterlibatan aktif perangkat daerah dan DPRD.

Variabel kedua terkait kompetensi perancang peraturan perundang-undangan juga memperoleh nilai maksimal 25 poin. Saat ini, Pemkot Yogyakarta telah memiliki tiga perancang peraturan perundang-undangan yang kompeten, setelah dua pegawai mengikuti dan lulus pelatihan kompetensi pada awal 2025.

Sementara itu, variabel kualitas regulasi dan deregulasi berdasarkan hasil reviu mendapatkan nilai sempurna dengan bobot 30 poin. Penilaian ini mencakup kesesuaian regulasi dengan ketentuan terbaru, capaian target penyelesaian peraturan daerah, serta tindak lanjut hasil evaluasi dari pemerintah provinsi maupun kementerian terkait.

Pada variabel penataan database peraturan perundang-undangan, Pemkot Yogyakarta kembali meraih nilai maksimal dengan bobot 20 poin. Hal ini didukung pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara terintegrasi melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), termasuk pengelolaan JDIH Center yang menjadi salah satu keunggulan daerah.

Secara keseluruhan, Pemerintah Kota Yogyakarta berhasil memenuhi seluruh indikator penilaian IRH dengan nilai sempurna 100, sehingga mengantarkannya meraih peringkat III nasional kategori pemerintah daerah.

Memasuki tahun 2026, Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta menargetkan keberlanjutan dan peningkatan kinerja reformasi hukum. Fokus diarahkan pada pengawalan tindak lanjut peraturan daerah melalui penyusunan peraturan wali kota, penguatan koordinasi antarperangkat daerah, serta menjaga sinergi dengan Kementerian Hukum dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

“Kami akan terus aktif mengawal pelaksanaan regulasi agar berjalan efektif di lapangan. Penghargaan ini menjadi penyemangat untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas reformasi hukum di Kota Yogyakarta,” pungkas Rihari.

sumber: warta.jogjakota.go.id

banner 325x300