LokalJawa – Makassar (10 Februari 2026 ) Penanganan dugaan penjualan produk Energen Nutrition yang telah melewati masa kedaluwarsa di Toko Ikram, Makassar, belum menunjukkan titik terang. Setelah upaya mediasi yang dijanjikan beberapa kali tertunda, kuasa hukum korban menyatakan akan melayangkan somasi resmi kepada Toko Ikram dan PT Mayora Nutrition.
Produk yang dijual di toko yang berlokasi di Jalan Poros Cendrawasih, depan Pasar Pamous, tersebut diketahui telah melewati tanggal kedaluwarsa Desember 2025. Konsumen yang mengonsumsi produk itu dilaporkan mengalami gejala keracunan. Atas kejadian tersebut, korban menilai telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur keamanan dan perlindungan konsumen.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, setiap pihak dilarang memproduksi maupun memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. Selain itu, aturan mengenai pencantuman tanggal kedaluwarsa pada label pangan olahan juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2021, yang mewajibkan informasi tersebut dicantumkan secara jelas pada kemasan.
Kuasa hukum korban menyebutkan bahwa sebelum kasus ini ramai diperbincangkan, pihak toko sempat menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan. Namun hingga kini belum ada realisasi konkret. Disebutkan pula bahwa produk tersebut merupakan barang titipan, meski demikian tanggung jawab peredaran barang tetap menjadi perhatian dalam proses hukum yang akan ditempuh.
Upaya mediasi yang difasilitasi bersama Binmas Polsek Mamajang sebelumnya telah direncanakan, namun jadwal pertemuan terus mengalami penundaan. Kondisi ini mendorong korban untuk mengambil langkah hukum lanjutan guna memperoleh kepastian dan kejelasan tanggung jawab.
Kasus ini juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak konsumen atas keamanan dan informasi yang benar atas barang yang digunakan. Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses ini secara terbuka dan profesional, serta memastikan setiap pihak yang terlibat memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
















