LokalJawa – Jakarta, 25 Februari 2026
Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd., menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan intimidasi dan ancaman serius yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Tanjung Perada, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, berinisial AS, kepada wartawan mnctvano.com berinisial MS.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya rekaman ancaman verbal yang dilontarkan oknum Kades saat dikonfirmasi terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya. Menurut Ketua Umum IWO Indonesia, ucapan bernada kekerasan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun, terlebih dilakukan oleh pejabat publik.
“Ucapan ancaman terhadap wartawan bukan hanya bentuk intimidasi, tetapi juga mencederai kebebasan pers dan prinsip demokrasi. Pejabat publik seharusnya memberi contoh dengan bersikap terbuka dan menjawab pertanyaan dengan data, bukan dengan ancaman,” tegasnya.
IWO Indonesia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi kerja jurnalistik, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait ancaman kekerasan. Organisasi ini meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kalimantan Barat untuk bertindak cepat dan objektif.
“Kami meminta Kapolres Sintang dan Kapolda Kalbar menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada kesan bahwa pejabat publik kebal hukum ketika melakukan intimidasi terhadap insan pers,” lanjutnya.
IWO Indonesia juga menyatakan dukungan moral dan advokasi kepada wartawan yang bersangkutan, serta mengingatkan bahwa kerja jurnalistik yang profesional dan sesuai kode etik dilindungi undang-undang.
“Pers bekerja untuk kepentingan masyarakat. Jika ada dugaan aktivitas ilegal seperti PETI, wartawan berhak meminta klarifikasi. Jawaban yang tepat adalah keterbukaan, bukan ancaman,” tutupnya.
IWO Indonesia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pejabat publik untuk menjunjung tinggi etika, hukum, serta menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi.
















