LokalJawa – Pringsewu, 3 Maret 2026
Bupati H. Riyanto Pamungkas menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 sekaligus Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Struktur Perangkat Daerah Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu yang digelar di aula dewan.
Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, serta tokoh masyarakat. Dalam paparannya, Bupati menjelaskan bahwa LKPJ 2025 merupakan bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja ke depan.
Menurut Bupati, laporan itu memuat capaian pembangunan di berbagai sektor, mulai dari pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, hingga penyelenggaraan urusan pemerintahan. Ia juga mengapresiasi DPRD atas masukan dan rekomendasi yang diberikan untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Selain itu, Bupati memaparkan rencana perubahan struktur perangkat daerah yang disesuaikan dengan dinamika kebutuhan pelayanan, regulasi, serta tuntutan efisiensi organisasi di Kabupaten Pringsewu. Penataan tersebut diharapkan mampu menciptakan organisasi yang lebih ramping, adaptif, dan proporsional sehingga kualitas layanan publik semakin meningkat.
“Perubahan struktur ini bukan sekadar penataan organisasi, tetapi langkah strategis untuk memperkuat efektivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” ujar Bupati.
Ia berharap pembahasan rancangan perubahan perda dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan kebijakan terbaik bagi kemajuan daerah, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Pringsewu.
















