LokalJawa – Pekalongan
Sidang perkara perusakan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Jateng yang terjadi saat aksi pembekuan di Kompleks Kantor Pemerintah Kota Pekalongan kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekalongan, Selasa (16/12/2025). Sidang dengan nomor perkara 262/Pid.B/2025/PN Pkl tersebut beragendakan pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan lima orang saksi, masing-masing tiga saksi dari pihak Bank Jateng, satu saksi umum, serta satu saksi dari penyidik Polres Pekalongan Kota.
Namun, fakta menarik terungkap di ruang sidang. Seluruh saksi yang dihadirkan mengaku tidak menyaksikan secara langsung peristiwa perusakan mesin ATM maupun dugaan pencurian uang. Para saksi menyatakan hanya mengetahui kejadian tersebut melalui media sosial dan pemberitaan media massa.
Peristiwa perusakan ATM sendiri diketahui terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di Kompleks Kantor Wali Kota Pekalongan saat berlangsungnya aksi massa.
Kuasa hukum terdakwa, Didik Pramono, SH, menyoroti keterangan para saksi yang dinilainya tidak memenuhi unsur sebagai saksi fakta. Menurutnya, tidak ada satu pun saksi yang secara langsung melihat kliennya berada di lokasi kejadian atau melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.
“Dalam persidangan tidak ada saksi yang melihat langsung klien kami. Bahkan saat foto-foto ditampilkan di persidangan, tidak terlihat klien kami berada di dalam dokumentasi tersebut,” tegas Didik usai sidang.
Didik menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, saksi adalah orang yang memberikan keterangan atas peristiwa yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri.
“Kesaksian di pengadilan seharusnya membantu majelis hakim mengungkap kebenaran materiil. Keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah jika berasal dari pengalaman langsung, bukan dari informasi sekunder,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan akan mencermati dan menginvestigasi keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Apabila ditemukan indikasi keterangan palsu di bawah sumpah, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum.
“Pasal 242 KUHP dengan jelas mengatur ancaman pidana bagi pemberi keterangan palsu di bawah sumpah, dengan ancaman penjara hingga tujuh tahun, atau sembilan tahun apabila merugikan pihak lain dalam perkara pidana,” kata Didik.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen memperjuangkan keadilan, terutama bagi para terdakwa yang sebagian besar merupakan anak muda.
“Kami akan memperjuangkan nasib anak-anak muda ini. Jika memang penegakan hukum dilakukan, maka harus dilakukan secara menyeluruh dan adil. Informasi yang kami terima, terduga pelaku disebut berjumlah enam orang, namun tidak semuanya ditahan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Rabu sore (8/10/2025), puluhan orang yang terdiri dari tim kuasa hukum dan perwakilan organisasi masyarakat mendatangi Kantor Bank Jateng Cabang Kota Pekalongan di Jalan Alun-Alun Utara. Mereka mendampingi MA (25), warga Tirto, yang ditahan atas dugaan kepemilikan uang hasil perusakan ATM pada 30 Agustus 2025.
Dalam audiensi tersebut, kuasa hukum MA meminta klarifikasi dari pihak Bank Jateng terkait laporan yang diduga mencantumkan nama MA sebagai penerima aliran uang hasil peristiwa tersebut.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan sesuai agenda berikutnya yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
















