https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6
Daerah  

Sinkronkan Tata Ruang Terpadu, Jabar Perkuat Perlindungan Hutan dan Ketahanan Pangan

banner 120x600
banner 468x60

LokalJawa – Bandung

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah strategis dalam penataan ruang terpadu guna mencegah bencana lingkungan sekaligus melindungi kawasan hutan dan lahan pangan. Kebijakan ini ditempuh untuk mengakhiri tumpang tindih tata ruang antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini kerap memicu konflik lahan dan degradasi lingkungan.

banner 325x300

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Penataan Ruang Induk tingkat provinsi akan menjadi acuan tunggal bagi seluruh 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Kebijakan tersebut telah memperoleh perhatian serta dukungan penuh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Orientasi utama tata ruang Jawa Barat adalah melindungi kawasan hutan, area persawahan, serta sumber-sumber air seperti rawa, daerah aliran sungai, dan kawasan resapan,” ujar Dedi Mulyadi usai Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan di Bale Gemah Ripah, Gedung Sate, Bandung, Kamis (18/12/2025).

Menurutnya, kebijakan tata ruang terpadu ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Dengan adanya tata ruang induk yang kuat, pemerintah kabupaten dan kota diharapkan memiliki pedoman yang jelas dan tegas dalam menjaga ekosistem di wilayah masing-masing.

“Kabupaten dan kota tinggal mengikuti tata ruang induk provinsi. Arah kebijakan kita jelas, yakni melindungi hutan dan mempertahankan kawasan persawahan,” tegasnya.

Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera menetapkan garis sempadan sungai di seluruh wilayah Jawa Barat. Penetapan tersebut akan menjadi dasar hukum dalam penertiban pemanfaatan lahan serta sertifikat yang berada di kawasan terlarang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam rapat koordinasi tersebut, disepakati pula percepatan sertifikasi aset-aset negara melalui sinergi antara Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat, Perhutani, dan PTPN. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan potensi sengketa lahan di kemudian hari.

“Hari ini kita sepakat untuk segera menangani aset-aset negara di Jawa Barat agar seluruhnya tersertifikasi,” ujar Gubernur.

Terkait alih fungsi lahan, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bersikap tegas. Menurutnya, pemanfaatan ruang tidak dapat dikompromikan apabila berpotensi menimbulkan bencana, meskipun secara administratif terlihat dimungkinkan.

“Jika secara aturan memungkinkan tetapi berisiko menimbulkan bencana, maka keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Berdasarkan peta kawasan, luas kawasan hutan di Jawa Barat mencapai sekitar 700 ribu hektare. Namun demikian, Gubernur menekankan bahwa kebijakan perlindungan lingkungan harus berbasis pada kondisi riil tutupan lahan di lapangan, bukan semata data administratif.

banner 325x300