https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6

55 Kantor Hukum Se-Indonesia Deklarasikan Asosiasi Kantor Hukum Seluruh Indonesia (AKAMSI)

banner 120x600
banner 468x60

LokalJawa – Yogyakarta

Sebanyak 55 kantor hukum dari berbagai daerah di Indonesia resmi menyatakan bergabung dan mendeklarasikan Asosiasi Kantor Hukum Seluruh Indonesia (AKAMSI) pada Jumat (13/2/2026). Pembentukan asosiasi ini menjadi langkah kolektif para advokat untuk memperkuat solidaritas profesi sekaligus menjaga marwah penegakan hukum yang berkeadilan.

banner 325x300

Ketua AKAMSI, Ahdiyat Isroni, SH, CLA, menjelaskan bahwa inisiatif pembentukan asosiasi dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap dinamika penegakan hukum yang dinilai semakin menjauh dari prinsip kepatutan, kepastian, dan keadilan hukum.
“Kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. AKAMSI hadir sebagai wujud pemanfaatan hak tersebut untuk memperkuat posisi dan peran advokat dalam sistem peradilan,” ujar Ahdiyat di sela-sela deklarasi.

Menurutnya, meskipun perkembangan regulasi dan praktik hukum di Indonesia semakin kompleks, dalam sejumlah kasus masih ditemukan penyimpangan kewenangan dan praktik yang berpotensi merugikan masyarakat serta menghambat independensi advokat.
Ia menegaskan bahwa profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memiliki kedudukan sebagai salah satu pilar penegak hukum yang sejajar dan mandiri. Namun, dalam praktiknya, advokat kerap menghadapi berbagai tekanan, intimidasi, hingga pembatasan ruang gerak yang tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah adanya campur tangan pihak di luar yurisdiksi peradilan sipil dalam perkara-perkara yang seharusnya menjadi ranah advokat. Padahal, ketentuan perundang-undangan telah mengatur secara tegas bahwa pendampingan hukum dalam perkara peradilan sipil merupakan kewenangan advokat,” tegasnya.

AKAMSI menghimpun kantor-kantor hukum dari Yogyakarta, Kalimantan Utara, Tuban, Semarang, Kupang, Bengkulu, Medan, Klaten, Sukoharjo, hingga Bantul. Keberagaman wilayah tersebut diharapkan menjadi kekuatan nasional dalam membangun sinergi, berbagi pengalaman, serta merumuskan langkah strategis dalam mengawal supremasi hukum.

Melalui wadah ini, para anggota berkomitmen untuk saling mendukung dalam menjalankan profesi, meningkatkan kapasitas advokat, serta mengawal penegakan hukum agar tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.

“Kami tidak ingin sistem hukum kehilangan arah dan menjauh dari cita-cita keadilan. AKAMSI akan menjadi ruang konsolidasi, advokasi, dan penguatan profesi agar advokat dapat menjalankan tugasnya secara independen, profesional, dan berintegritas,” pungkas Ahdiyat Isroni.

Sebagai bagian dari deklarasi, diumumkan pula daftar lengkap 55 kantor hukum yang tergabung dalam AKAMSI dari berbagai daerah di Indonesia, menandai dimulainya kerja kolektif dalam memperkuat peran advokat di tingkat nasional.

banner 325x300