https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6

Senator Agita Desak Validasi Ulang DTSEN, 1,8 Juta Warga Jabar Kehilangan Hak Bansos

Peralihan data sosial dari DTKS ke DTSEN berdampak besar di Jawa Barat. Lebih dari 1,8 juta warga kehilangan hak bantuan, memicu kritik tajam dari Senator Agita Nurfianti.

Senator Agita minta validasi ulang DTSEN. Sebanyak 1,8 juta warga Jabar hilang dari data bansos akibat exclusion error transisi data. Foto: Humas DPD RI
banner 120x600
banner 468x60

Lokaljawa, Bandung – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Agita Nurfianti, mendesak pemerintah segera melakukan validasi ulang atas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Ia menyoroti munculnya exclusion error dalam proses transisi data dari DTKS, yang menyebabkan jutaan warga kehilangan akses terhadap program perlindungan sosial.

Dalam kegiatan reses dan penyerapan aspirasi di Bandung, Rabu (30/7/2025), Agita mengungkapkan keprihatinannya terhadap pencoretan nama 1.842.329 jiwa sebagai penerima manfaat bantuan sosial (KPM Bansos) dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN.

banner 325x300

“Jangan sampai niat baik negara justru mencabut hak dasar warga miskin. Ini bukan hanya urusan data, tapi soal jaminan hidup layak,” ujar Agita.

Data dari Dinas Sosial Jawa Barat menunjukkan jumlah warga terdampak terbesar berada di:

  • Kabupaten Bandung: 159.889 jiwa

  • Bandung Barat: 88.035 jiwa

  • Kota Bandung: 36.119 jiwa

  • Kota Cimahi: jumlah signifikan tidak disebutkan rinci

Agita mengakui bahwa integrasi data penting untuk meningkatkan akurasi penyaluran bansos, namun ia mengkritisi kurangnya sosialisasi sistem desil 1–10 dan lemahnya komunikasi antarinstansi yang menyebabkan kebingungan dan ketimpangan di lapangan.

Dalam forum yang juga dihadiri Dinas Sosial se-Jabar dan BPJS Kesehatan, berbagai keluhan masyarakat mengemuka, mulai dari sulitnya reaktivasi kepesertaan, minimnya informasi publik, hingga miskomunikasi antar lembaga.

Sebagai respons, Agita mengusulkan empat langkah korektif:

  1. Percepatan validasi dan uji petik lapangan

  2. Pembukaan kanal pengaduan aktif yang mudah diakses

  3. Penguatan sinergi lintas kementerian dan daerah

  4. Jaminan layanan berkelanjutan bagi penderita penyakit kronis dan kelompok rentan

“Kami di Komite III DPD RI akan membawa temuan ini ke rapat kerja dengan kementerian terkait di Senayan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 34 UUD 1945 adalah landasan konstitusional yang harus dijunjung tinggi:

“Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.”

Sumber: Infopublik.id

banner 325x300