https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6

WRC DIY Layangkan Somasi Pertama, Dorong Para Pihak Hormati Kesepakatan Damai Sengketa SHM Miliran

banner 120x600
banner 468x60

LokalJawa – Yogyakarta (10/01/2026)

Watch Relation of Corruption (WRC) PAN RI Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi melayangkan somasi pertama kepada EP terkait sengketa hak waris atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1744 yang berlokasi di RW 02, Miliran, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

banner 325x300

Somasi tersebut dilayangkan setelah EP dinilai tidak menindaklanjuti kesepakatan damai hasil mediasi kewilayahan yang sebelumnya telah disepakati bersama para ahli waris almarhum Dirjo Suwarno/Surojo. Mediasi tersebut diinisiasi oleh WRC PAN RI DIY dan mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kelurahan Muja Muju serta tokoh masyarakat setempat.

Mediasi berlangsung pada Rabu, 26 Juni 2024, bertempat di Gedung Pertemuan Lantai 2 Kantor Kelurahan Muja Muju, Jalan Balirejo No. 31. Proses tersebut dihadiri Lurah Muja Muju saat itu, Aris Sukrisna, A.Md., Ketua LPMK Agus Dono, unsur RW, RT, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta perwakilan WRC PAN RI DIY.

Dalam forum tersebut, tim hukum WRC yang dipimpin Adi Utomo, SH, memberikan pemahaman kepada para pihak terkait hak dan kewajiban masing-masing sebagai ahli waris. Hasilnya, kedua belah pihak menyepakati penyelesaian sengketa secara kekeluargaan dan menuangkannya dalam surat kesepakatan bermeterai yang ditandatangani seluruh pihak dan disaksikan aparat kelurahan serta tokoh masyarakat.

Koordinator Wilayah WRC PAN RI DIY, K. Herman Setiawan, menyampaikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan damai tersebut dan berharap seluruh pihak memegang komitmen agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Namun, hingga Jumat, 9 Januari 2026, kesepakatan tersebut belum dijalankan oleh salah satu pihak sehingga WRC DIY terpaksa menempuh langkah somasi. Apabila somasi lanjutan tidak diindahkan, WRC DIY menyatakan akan melanjutkan laporan resmi ke Polda DIY, mengingat sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan tim penyidik.


WRC PAN RI DIY juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menghadapi konflik sosial maupun permasalahan dengan instansi swasta dan pemerintah melalui kantor sekretariat di Jalan Bangirejo TR.2/645 RT 39 RW 11, Karangwaru, Tegalrejo, Yogyakarta, atau melalui WhatsApp 0851-7960-5758.

banner 325x300