LokalJawa – Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian undang-undang yang berkaitan dengan isu rangkap jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Permohonan uji materi diajukan terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam permohonannya, para pemohon atas nama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH dan Zidane Azharian Kemalpasha mempersoalkan ketentuan yang mengatur penempatan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu di luar institusi kepolisian tanpa keharusan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Mahkamah Konstitusi setelah mencermati keterangan para pihak dan mempertimbangkan aspek konstitusional, memutuskan menolak permohonan tersebut. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), sedangkan permohonan Pemohon I ditolak seluruhnya.
Dalam persidangan, Polri diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.
Menanggapi putusan MK, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang menguji undang-undang.
“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.
Ia menambahkan, putusan tersebut memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi institusi Polri dalam menjalankan mekanisme penugasan anggota pada jabatan tertentu di luar kepolisian. “Keputusan ini menjadi dasar kepastian hukum sehingga Polri dapat terus menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sidang pembacaan putusan berlangsung tertib sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.50 WIB. Dengan putusan ini, ketentuan mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri dinyatakan tetap berlaku dan mengakhiri polemik hukum terkait isu rangkap jabatan anggota Polri.
















