https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6

Wisata Sungai Glidik Harus Tertib dan Berizin, Pemkab Lumajang–Malang Sepakati Aturan Ini

Wisata Sungai Glidik kini wajib tertib dan berizin. Pemkab Lumajang, Malang, dan Pemprov Jatim sepakati aturan pengelolaan demi keamanan. foto: Dispar Lumajang
banner 120x600
banner 468x60

Lokaljawa, Lumajang – Pengelolaan wisata Sungai Glidik kini ditegaskan harus tertib, terencana, dan mengantongi izin resmi. Hal ini menjadi hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Lumajang, Pemerintah Kabupaten Malang, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA).

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Koordinasi Pemanfaatan Badan dan Sempadan Sungai Glidik untuk Kegiatan Pariwisata pada Wilayah Kerja UPT PSDA WS Bondoyudo Baru di Lumajang Nomor 600.1.2.3/4103/104.5/2026. Rapat digelar di Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur pada Selasa (10/2/2026).

banner 325x300

Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Galih Permadi, menjelaskan bahwa forum ini bertujuan memberikan kejelasan arah pengembangan wisata sungai kepada masyarakat.

“Pengembangan wisata sungai harus dikelola secara tertib, terencana, dan berkelanjutan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).

Dalam rapat tersebut, para pihak menyepakati empat poin utama.

Pertama, Sungai Glidik merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai.

Kedua, setiap pemanfaatan badan dan sempadan Sungai Glidik wajib memperoleh izin dari Gubernur Jawa Timur sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Ketiga, pemegang izin wajib memenuhi seluruh ketentuan dalam surat izin, rekomendasi teknis, serta surat pernyataan kesanggupan yang telah disepakati.

Keempat, pemegang izin bertanggung jawab penuh atas keamanan dan keselamatan pengunjung dalam setiap aktivitas wisata di badan maupun sempadan sungai.

Galih menegaskan bahwa penegasan aturan ini penting agar masyarakat memahami bahwa wisata sungai bukan kawasan bebas tanpa regulasi.

“Regulasi ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk melindungi. Dengan pengelolaan yang tertata, wisata Sungai Glidik dapat berkembang sekaligus menjaga kelestarian alam dan keselamatan bersama,” jelasnya.

Fasilitasi dari Pemprov Jawa Timur melalui Dinas PU SDA dinilai menjadi kunci dalam menyelaraskan kebijakan antara Lumajang dan Malang. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan menjadi praktik baik dalam pengelolaan sumber daya alam lintas wilayah.

Melalui penguatan koordinasi ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami arah kebijakan pengembangan wisata Sungai Glidik dan ikut berperan menjaga sungai sebagai aset bersama yang bernilai ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan.

sumber: Infopublik.id

banner 325x300