https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6
Daerah  

LSM PERAK Gowa Ungkap Dugaan Pembengkakan Anggaran Proyek Kantor BPN, Minta Audit Menyeluruh

banner 120x600
banner 468x60

LokalJawa – SUNGGUMINASA, 22 April 2026  Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Rakyat Anti Korupsi (PERAK) Kabupaten Gowa menyoroti dugaan ketidakwajaran nilai kontrak dalam proyek jasa konsultansi perencanaan pembangunan Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024.

Ketua DPD PERAK Gowa, Muh Taufan Yunus, mengungkapkan bahwa nilai kontrak sebesar Rp500 juta yang dimenangkan oleh PT Sulapaappa Mediatama dinilai tidak proporsional dan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

banner 325x300

Menurutnya, nilai jasa perencanaan tersebut mencapai 10,66 persen dari total pagu anggaran fisik sebesar Rp4,69 miliar. Angka ini dianggap melampaui batas kewajaran sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 serta standar INKINDO yang menetapkan batas maksimal sekitar 6,5 persen.
“Jika mengacu pada regulasi, biaya perencanaan semestinya berada pada kisaran Rp211 juta hingga Rp305 juta. Namun realisasinya mencapai Rp500 juta. Ini patut diduga sebagai bentuk pembengkakan anggaran yang merugikan keuangan negara,” tegas Taufan.

Selain menyoroti aspek anggaran, PERAK juga mengkritisi kualitas dokumen perencanaan. Mereka menduga Detail Engineering Design (DED) yang digunakan tidak disusun berdasarkan kondisi riil lokasi di Kabupaten Gowa.
Indikasi yang muncul mengarah pada dugaan penggunaan desain hasil salinan dari proyek lain tanpa kajian teknis yang memadai, seperti uji tanah atau sondir. Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan membahayakan kekuatan struktur bangunan.

Dalam kajiannya, PERAK mengidentifikasi sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain:
Ketidaksesuaian biaya personil dan durasi pekerjaan dengan Standar Biaya Input (SBI),
Dugaan plagiarisme desain tanpa analisis geoteknik yang akurat,
Indikasi adanya praktik kolusi dalam proses penyusunan dan persetujuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Tak hanya itu, PERAK juga menyoroti rekam jejak perusahaan pemenang tender yang disebut-sebut memiliki catatan permasalahan hukum di daerah lain.
“Penunjukan perusahaan dengan rekam jejak bermasalah semakin memperkuat dugaan adanya intervensi atau kepentingan tertentu dalam proyek ini,” tambahnya.

Atas temuan tersebut, LSM PERAK mendesak pihak terkait, termasuk Pokja ULP BPN Gowa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Kantor ATR/BPN Gowa, hingga Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan untuk memberikan klarifikasi terbuka.

PERAK juga meminta agar dilakukan audit independen guna memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam proyek tersebut.

Hingga saat ini, pihak BPN maupun PT Sulapaappa Mediatama belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan yang disampaikan. (Tim Redaksi)

banner 325x300