LokalJawa – Makassar, 24 Maret 2026
Fina Pandu Winata, warga Tamalate, Kota Makassar, mengaku kecewa setelah mengetahui laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp160 juta yang ia ajukan pada tahun 2024 dihentikan penyidik tanpa pemberitahuan kepada dirinya sebagai pelapor. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/131/II/2024/SPKT Polda Sulsel.
Menurut Fina, selama proses berjalan, ia beberapa kali dipertemukan dengan pihak terlapor oleh penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum dalam rangka upaya Restorative Justice (RJ). Mediasi dilakukan dua kali dengan menghadirkan pelapor dan terlapor.
Dalam pertemuan tersebut, terlapor disebut mengakui menerima uang Rp160 juta dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikannya. Namun, karena alasan keterbatasan dana, terlapor meminta waktu tambahan. Permintaan itu disetujui pelapor dengan harapan mediasi lanjutan difasilitasi penyidik.
Seiring waktu, komunikasi antara pelapor dan terlapor masih berlangsung, termasuk pertemuan langsung di salah satu pusat perbelanjaan di Makassar. Namun, upaya penyelesaian tak membuahkan hasil, sementara penyidik dinilai tidak memberikan kepastian perkembangan perkara. Hingga dua tahun sejak laporan dibuat, kasus tersebut belum menunjukkan titik terang.
Karena merasa tidak mendapat kepastian, Fina mendatangi kantor Polda Sulawesi Selatan pada 24 Februari 2026 untuk menanyakan perkembangan perkara. Di situlah ia mengaku terkejut setelah diberi tahu bahwa penyidikan telah dihentikan usai gelar perkara dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana dan dinilai lebih mengarah ke ranah perdata.
“Saya sangat kaget. Kami tidak pernah diberi tahu soal gelar perkara ataupun penghentian penyidikan. Kalau saya tidak datang langsung, mungkin saya tidak tahu perkara ini sudah dihentikan,” ujarnya.
Fina mempertanyakan alasan penghentian penyidikan tersebut, mengingat ia mengaku memiliki bukti berupa kwitansi, perjanjian tertulis, serta pengakuan terlapor di hadapan penyidik.
Ia juga menilai proses penanganan perkara kurang transparan dan berharap ada evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut. Publik pun diharapkan turut mengawal penanganan perkara agar berjalan sesuai prosedur dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sejumlah pihak meminta Divisi Profesi dan Pengamanan melakukan pemeriksaan terhadap penyidik terkait guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara ini.
















