LokalJawa – Merauke, 25 Februari 2026 Kejaksaan Negeri Merauke menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan BUMD PD. BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Siaran Pers Nomor SP.01/PERS/KEJARI-MRK/II/2026, perkara yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan sejak 20 Januari 2026 kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
PD. BvD Sejahtera sendiri dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 dengan mandat mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan usaha daerah. Pada Januari 2024, perusahaan dipimpin oleh Direktur Utama C.M.G dan Direktur Keuangan M.T.I dengan Dewan Pengawas yang diketuai A.
Dalam proses pendalaman, penyidik menemukan indikasi kelemahan tata kelola perusahaan. Pergantian jabatan direksi tidak disertai Berita Acara Serah Terima (BAST), laporan kas, maupun data aset. Padahal per 1 Januari 2024 saldo rekening PD. BvD Sejahtera di Bank BRI tercatat sekitar Rp10,36 miliar dari penyertaan modal APBD. Meski dana tersedia, sejumlah unit usaha seperti perdagangan kertas, galian C, dan sembako tidak berjalan sepanjang tahun 2024, sementara direksi tetap menerima gaji rutin.
Selain itu, ditemukan pengadaan alat berat berupa excavator senilai Rp1,4985 miliar untuk unit galian C yang tidak pernah beroperasi. Penyidik juga menyoroti pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton dengan nilai sekitar Rp900 juta hingga Rp1 miliar tanpa bukti kegiatan usaha yang memadai.
Fakta lain yang didalami yakni penarikan dana sekitar Rp910 juta yang diserahkan kepada mantan Bupati H.Y dan D.W selaku Protokol Setda untuk kebutuhan operasional dan perjalanan tanpa dokumen administrasi seperti SPP atau SPM. Temuan tersebut turut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah tanggal 10 Juni 2025.
Perbuatan yang diduga terjadi dinilai bertentangan dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 serta Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017. Secara hukum, perkara ini dapat dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana berat.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa delapan saksi dan mengamankan 31 dokumen penting, antara lain RKAP, laporan keuangan, rekening koran bank, serta dokumen pendukung lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Paris Manalu, menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dengan fokus pada pengumpulan alat bukti yang sah. Pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
















