https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6

Pemerintah Tetapkan Kebijakan THR dan BHR Idulfitri 1447 H/2026 M, Dorong Konsumsi dan Stabilitas Ekonomi

banner 120x600
banner 468x60

LokalJawa – Jakarta, 3 Maret 2026

Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (03/03/2026). Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi guna menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran.

banner 325x300

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dijalankan atas arahan Presiden sebagai langkah antisipatif menghadapi momentum hari besar keagamaan nasional.
THR bagi Aparatur Negara

Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR kepada kurang lebih 10,5 juta aparatur negara. Angka tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penerima mencakup aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan. Komponen THR dibayarkan penuh 100 persen, meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyaluran dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 atau pada pekan pertama Ramadan, mencakup ASN pusat, ASN daerah, serta pensiunan.

Menko Perekonomian menegaskan bahwa kebijakan THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada pertengahan tahun.
THR Pekerja Swasta

Untuk sektor swasta, pemerintah menekankan kewajiban perusahaan membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima secara proporsional.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah. Total nilai THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun, yang diharapkan mampu mengakselerasi konsumsi domestik.
BHR untuk Mitra Ojek Daring

Pemerintah juga memastikan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring. Koordinasi telah dilakukan dengan perusahaan aplikator untuk menyalurkan BHR kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi.
Total anggaran yang disiapkan mencapai kurang lebih Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Penyaluran didorong agar dilakukan lebih awal, yakni sekitar 14 hingga 7 hari sebelum Idulfitri.
Bagian dari Stimulus Ekonomi 2026

Kebijakan ini melengkapi Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang sebelumnya diumumkan pemerintah pada Februari lalu. Paket tersebut mencakup diskon transportasi menjelang Lebaran, kebijakan work from anywhere (WFA) pada tanggal tertentu di bulan Maret, serta bantuan pangan bagi jutaan keluarga penerima manfaat.

Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berharap momentum Idulfitri 2026 dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menjaga stabilitas daya beli masyarakat.
DND/UN – Humas Kemensetneg

banner 325x300