Pontianak, Lokal Jawa — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak. Persetujuan tersebut ditandai dengan penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Senin (24/11/2025).
APBD Pontianak 2026 disepakati sebesar Rp2,092 triliun, terdiri dari pendapatan daerah Rp2,062 triliun, belanja daerah Rp2,073 triliun, serta pembiayaan daerah dengan penerimaan Rp30,670 miliar dan pengeluaran Rp19,270 miliar.
“Setelah melalui pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, hari ini kita sampai pada satu kesepakatan, yaitu persetujuan DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Edi.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan sidang dan seluruh anggota DPRD yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan. Menurutnya, proses tersebut menunjukkan sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif yang menjadi modal penting untuk memastikan program prioritas berjalan optimal demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Komitmen kuat antara legislatif dan eksekutif untuk fokus pada program prioritas akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa, menilai kesepakatan APBD 2026 mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di tengah dinamika kebijakan nasional. Ia menyoroti adanya pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat yang membuat pihaknya bersama Pemkot harus menyesuaikan kembali skala prioritas.
“Kita memahami adanya pemotongan anggaran dari pusat sehingga harus menyesuaikan. Karena itu, kemarin kita memfokuskan pada skala prioritas untuk menentukan mana yang perlu didahulukan,” jelasnya.
Bebby juga menegaskan bahwa arah penyesuaian anggaran tetap mengacu pada RPJMD, khususnya visi dan misi Wali Kota dalam penanganan banjir. Ia menyebut komitmen tersebut tercermin dari penguatan sistem drainase di seluruh wilayah kota.
“Pak Wali berkeinginan agar penyesuaian tetap mengacu pada RPJMD, terutama terkait visi misi dalam mengatasi banjir. Karena itu, kita terus mengembangkan saluran-saluran drainase agar pembangunan benar-benar memperkuat sistem drainase,” ungkapnya.
Terkait pengaruh pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) terhadap iklim investasi, Bebby menilai bahwa meski tidak semua langkah dapat dilakukan cepat, upaya menarik investasi tetap harus berjalan. Ia menekankan pentingnya strategi antisipatif untuk mencegah perlambatan pembangunan.
“Investasi dari luar, terutama di sektor pembangunan, tetap kita upayakan. Saya rasa dengan menerapkan praktik terbaik, dampaknya tidak akan terlalu besar bagi daerah,” ujarnya.
Sumber : InfoPublik
















