Lokaljawa, Blora – Program ASN Jumat Bersarung resmi diberlakukan di Kabupaten Blora mulai Jumat (2/1/2026). Kebijakan ini diterapkan pada hari pertama masuk kerja tahun 2026 sebagai bentuk pelestarian budaya lokal sekaligus dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi pelaku UMKM batik Blora.
Pantauan di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blora menunjukkan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kompak mengenakan sarung batik saat mengikuti apel pagi.
ASN laki-laki tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang atau pendek dengan bawahan sarung batik. Penggunaan peci tidak diwajibkan, namun seluruh ASN tetap mengenakan atribut kedinasan lengkap seperti pin Korpri, name tag, dan kartu identitas.
Sementara itu, ASN perempuan mengenakan bawahan kain sarung batik khas Blora dengan atasan polos berlengan panjang berwarna cerah atau putih. Bagi yang berjilbab maupun nonmuslim, pemakaian pakaian disesuaikan tanpa menghilangkan unsur sarung batik sebagai ciri utama.
Apel pagi tersebut dipimpin oleh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dasiran. Sekretaris Daerah Blora, Komang Gede Irawadi, juga tampak mengenakan sarung batik khas Blora bermotif cap jati lestari warna hijau tua dengan atasan kemeja putih.
Dalam amanatnya, Dasiran menyampaikan bahwa penggunaan sarung batik khas Blora setiap Jumat merupakan kebijakan baru di awal 2026 yang bertujuan menjaga kearifan lokal.
“Mulai hari ini setiap Jumat kita mengenakan pakaian khas ASN Jawa Tengah berupa sarung batik khas Blora. Ini wujud melestarikan budaya daerah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi UKM batik Blora,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Sekda Blora Bidang Administrasi Umum, Bawa Dwi Raharja, menegaskan bahwa pakaian ASN bersarung bukanlah identitas keagamaan, melainkan pakaian dinas khas daerah.
“Ini bukan pakaian muslim. Ini pakaian dinas ASN khas Jawa Tengah. Peci tidak wajib. Yang utama adalah sarung batik motif khas Blora dengan atasan kemeja polos atau batik,” jelasnya.
Ia menambahkan, ASN perempuan maupun nonmuslim tetap dapat menyesuaikan penggunaan pakaian tanpa menghilangkan unsur sarung batik.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Blora Nomor 025.1/1638 Tahun 2025 tertanggal 30 Desember 2025, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tentang penggunaan pakaian dinas harian khas ASN.
Salah satu ASN Setda Blora, Ragil SA., mengaku nyaman mengenakan sarung batik saat bekerja. Menurutnya, kebijakan ini memberi suasana baru di awal tahun.
“Ada nuansa berbeda saat apel pagi, rasanya seperti ada semangat baru. Saat ini masih pakai sarung batik seadanya sambil menunggu pesanan sarung batik khas Blora dari perajin lokal,” ungkapnya.
Penerapan ASN Jumat Bersarung juga terlihat di sejumlah perangkat daerah lainnya, seperti Sekretariat DPRD, Dinporabudpar, Dinas PMD, Dinas Kominfo, Dinas PUPR, hingga kantor-kantor kecamatan di wilayah Kabupaten Blora.
sumber: Infopublik.id
















