Lokaljawa, Jakarta — Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mengedepankan pendekatan rehabilitatif dalam menangani penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi tidak hanya menjadi solusi pemulihan, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi pengguna yang ingin lepas dari ketergantungan.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN membuka akses rehabilitasi sukarela secara gratis, dengan jaminan kerahasiaan, bagi masyarakat yang membutuhkan. Layanan ini diberikan oleh Klinik Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) BNN Pusat.
Berikut alur layanan rehabilitasi sukarela di BNN:
-
Klien datang ke Klinik IPWL BNN Pusat.
-
Melakukan proses penerimaan awal atau registrasi.
-
Skrining awal untuk mengetahui kondisi pengguna.
-
Pemeriksaan fisik dan kesehatan dasar.
-
Asesmen dan perencanaan rawatan, baik rawat jalan atau rawat inap.
-
Mengikuti program pascarehabilitasi.
-
Mendapatkan Surat Keterangan Selesai Rehabilitasi jika diperlukan.
Persyaratan yang harus dibawa saat pendaftaran:
-
Fotokopi KTP klien dan penanggung jawab
-
Fotokopi Kartu Keluarga
-
Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
-
Datang didampingi keluarga atau wali
BNN menegaskan bahwa semua proses ini bersifat sukarela, tidak dipungut biaya, dan identitas klien dijamin kerahasiaannya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa mengakses situs resmi rehabilitasi.bnn.go.id atau menghubungi hotline BNN yang tersedia.
Sumber: Infopublik.id
















