Lokaljawa, Jakarta — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM sepanjang April hingga Juni 2025.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa pencabutan izin disertai dengan penghentian sementara kegiatan (PSK) produksi, distribusi, dan importasi kosmetik terkait.
“BPOM juga telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan retail melalui 76 UPT di seluruh Indonesia,” ujar Taruna dalam keterangan resmi, Jumat (1/8/2025).
Tak berhenti di situ, BPOM juga menelusuri lebih jauh praktik produksi dan distribusi ilegal, khususnya oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses hukum.
Taruna menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Rincian temuan kosmetik berbahaya:
-
28 produk berasal dari kontrak produksi
-
2 produk merupakan kosmetik lokal
-
4 produk merupakan kosmetik impor
Dari hasil uji laboratorium, semua produk tersebut positif mengandung zat yang dilarang seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid—zat yang berpotensi menyebabkan iritasi kulit, gangguan hormonal, hingga kerusakan organ.
BPOM kembali mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli kosmetik dan hanya menggunakan produk yang telah memiliki izin edar resmi. Masyarakat juga diminta menghindari produk yang telah diumumkan mengandung bahan berbahaya.
“Kami ingatkan pelaku usaha agar patuh pada regulasi dan tidak bermain-main dengan keselamatan konsumen,” tegas Taruna.
Daftar lengkap produk yang dicabut izinnya dapat diakses melalui situs resmi BPOM atau siaran pers yang telah diterbitkan.
Sumber: Infopublik.id
















