LokalJawa – Sleman, 10/03/2026
Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran merek yang menjerat Pamungkas kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa saksi M. Rosyid Husaini, S.Ag., sementara satu saksi lain bernama Sri Mulyono tidak hadir sehingga keterangannya hanya dibacakan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Di hadapan majelis hakim, Rosyid Husaini menerangkan bahwa dirinya pernah menjadi marketing pada biro perjalanan umroh PT. Jogmah Internasional, perusahaan yang sebelumnya dijalankan bersama oleh Pamungkas dan Yudi Asmara. Saksi menyebut dirinya terlibat dalam kegiatan pemasaran perusahaan tersebut sekitar tahun 2012 hingga 2013.
Rosyid juga menjelaskan bahwa pada masa kerja sama antara Pamungkas dan Yudi Asmara, usaha perjalanan umroh tersebut menggunakan nama Jogmah (Jogja Madinah). Kerja sama tersebut kemudian berakhir setelah kedua pihak memutuskan untuk menjalankan usaha masing-masing.
Menurut keterangan saksi di persidangan, setelah pecah kongsi sekitar tahun 2015, Pamungkas membuka usaha biro perjalanan umroh melalui PT. Jogja Makkah Internasional dengan menggunakan logo bertuliskan JM Internasional. Sementara itu, Yudi Asmara disebut mendirikan usaha perjalanan umroh sendiri dengan menggunakan merek Fista Tour.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga memperlihatkan bukti berupa sertifikat pendaftaran merek bertuliskan “JM Internasional” yang didaftarkan oleh Yudi Asmara. Penasihat Hukum Pamungkas dari Kantor Hukum RBS Advokat Indonesia, yaitu R. Budi Saputro, SH. dan Supardiyono, SH., kemudian meminta saksi untuk mencermati dokumen tersebut di hadapan majelis hakim, khususnya mengenai tahun pendaftaran merek tersebut.
Setelah memperhatikan dokumen tersebut, saksi Rosyid menyatakan bahwa pendaftaran merek oleh Yudi Asmara tercatat dilakukan pada tahun 2019.
Menanggapi hal itu, Advokat R. Budi Saputro, SH. kemudian mengonfirmasi kembali kronologi penggunaan merek tersebut kepada saksi.
“Pamungkas sudah menggunakan merek itu sejak tahun 2015 setelah berpisah usaha,” ujar Rosyid di hadapan majelis hakim.
Budi Saputro kemudian menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang diperlihatkan di persidangan, penggunaan logo JM Internasional oleh Pamungkas telah berlangsung sejak tahun 2015, sementara pendaftaran merek oleh Yudi Asmara baru dilakukan pada tahun 2019.
Usai persidangan, Advokat R. Budi Saputro, SH. menyampaikan kepada awak media bahwa fakta tersebut semakin memperjelas kronologi penggunaan merek yang menjadi pokok perkara.
“Yudi Asmara dalam hal ini mendaftarkan merek pada tahun 2019 dan berdasarkan pengakuannya di persidangan sebelumnya, merek itu tidak pernah ia gunakan sama sekali. Pertanyaannya, untuk apa Pelapor mendaftarkan merek yang mirip dengan yang sudah digunakan Pamungkas sejak 2015 tetapi tidak digunakan dalam kegiatan usaha? Apakah hanya untuk syarat memidanakan Pamungkas saja?” ujar Budi Saputro.
Ia juga menambahkan bahwa dalam persidangan sebelumnya, pelapor Yudi Asmara mengakui tidak mengalami kerugian nyata secara materiil dalam perkara ini.
“Pelapor sendiri sudah menyampaikan di bawah sumpah bahwa tidak ada kerugian nyata yang dialaminya. Fakta-fakta ini tentu menjadi bagian penting yang akan dinilai oleh majelis hakim dalam memeriksa perkara ini secara objektif,” tambahnya.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dari Jaksa Penuntut Umum, yang oleh majelis hakim ditunda dan dijadwalkan kembali pada tanggal 31 Maret 2026.
















