LokalJawa -Yogyakarta, 23 April 2026
Rencana eksekusi rumah milik warga Sorosutan, Kota Yogyakarta, atas nama Desi yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/4), resmi ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Penundaan tersebut merupakan hasil komunikasi dan negosiasi antara pihak keluarga dengan perwakilan PN Yogyakarta yang berlangsung sehari sebelumnya, Rabu (22/4). Keputusan ini diambil untuk memberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme hukum yang sedang ditempuh.
Penangguhan eksekusi juga tidak lepas dari kehadiran massa Gerakan Rakyat Bersatu untuk Keadilan dan Kemanusiaan (GeBUKK) yang mendatangi PN Yogyakarta guna memberikan dukungan serta pendampingan kepada keluarga Desi. Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan permohonan agar eksekusi ditunda hingga ada kepastian hukum.
Ketua GeBUKK, Waljito SH, menjelaskan bahwa hasil komunikasi dengan pihak pengadilan menghasilkan kesepakatan penangguhan eksekusi hingga adanya putusan pengadilan tingkat pertama.
“Eksekusi yang direncanakan tidak jadi dilaksanakan. Pengadilan memberikan waktu sekitar lima bulan hingga putusan tingkat pertama keluar, sehingga masih ada kesempatan untuk menempuh upaya hukum,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada prosedur hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dengan memberikan kesempatan kepada keluarga untuk memperjuangkan haknya secara sah.
Waljito juga menyampaikan apresiasi kepada aparat keamanan yang telah mengawal jalannya aksi sehingga berlangsung tertib dan kondusif.
Sementara itu, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Chang Wendryanto SH, menyatakan bahwa gugatan telah kembali diajukan ke PN Yogyakarta pada hari yang sama. Dengan demikian, proses hukum akan berlanjut dan membutuhkan waktu hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum.
Penundaan ini diharapkan menjadi momentum bagi para pihak untuk menyelesaikan perkara melalui jalur hukum yang berlaku secara adil dan transparan. (Tim Redaksi)
















