https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6

Ekonomi Kubu Raya Tumbuh Positif, UMK 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta

UMK Kubu Raya 2026 resmi naik menjadi Rp3,1 juta seiring pertumbuhan ekonomi positif tiga tahun terakhir berdasarkan data BPS. Foto : Istimewa
banner 120x600
banner 468x60

Kubu Raya, lokaljawa– Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kubu Raya menunjukkan tren positif dalam tiga tahun terakhir dan menjadi fondasi utama penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026. Data yang telah divalidasi Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Kubu Raya sebesar 5,43 persen pada 2022, kemudian 4,96 persen pada 2023, dan kembali menguat menjadi 4,99 persen pada 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kubu Raya, Wan Iwansyah, mengatakan capaian tersebut menjadi indikator penting dalam merumuskan kebijakan pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dan dunia usaha.

banner 325x300

“Pertumbuhan ekonomi yang tercatat ini menjadi dasar dalam menentukan kebijakan upah minimum. Data tersebut telah divalidasi oleh BPS sebagai lembaga resmi penyedia data statistik,” ujar Iwansyah di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (27/12/2025).

Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan, UMK Kubu Raya Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.000. Angka ini mengalami kenaikan 7,70 persen dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp2.878.286, atau naik sekitar Rp221.714.

Selain UMK, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.054.552. Khusus sektor pertanian, perikanan, kehutanan, dan perkebunan di Kubu Raya, upah minimum sektoral ditetapkan sebesar Rp3.108.000.

Penetapan UMK dan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1355/NAKERTRAN/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat Tahun 2026.

Iwansyah menegaskan, penentuan UMK tidak dilakukan secara sepihak. Seluruh proses mengacu pada formula dan variabel yang ditetapkan pemerintah pusat dengan menggunakan data statistik resmi.

“Penentuan UMK bukan berdasarkan keinginan pemerintah, pekerja, atau pengusaha semata. Setiap daerah memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda, sehingga UMK antarprovinsi maupun kabupaten dan kota tidak bisa disamakan,” jelasnya.

Disnakertrans Kubu Raya juga mengingatkan perusahaan agar mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya bagi perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMK.

“Bagi perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK, tidak diperkenankan untuk mengurangi atau menurunkan upah pekerja,” tegas Iwansyah.
(ird)

Sumber : Info Publik

banner 325x300