LokalJawa – Yogyakarta, 25 Februari 2026 Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Yogyakarta menyatakan sikap keras atas tragedi kekerasan oleh oknum anggota Korps Brimob Polri di Kota Tual, Maluku, yang mengakibatkan seorang anak berusia 14 tahun meninggal dunia dan satu korban lainnya luka berat pada 19 Februari 2026 lalu.
GMKI Yogyakarta menilai peristiwa ini adalah alarm keras bagi nurani negara hukum dan bukti nyata masih kokohnya budaya kekerasan dalam institusi kepolisian.
Ketua Cabang GMKI Yogyakarta, Umbu Valentino Kanna Ngundju Mbani, S.T., menegaskan bahwa dalih “ulah oknum” tidak lagi bisa diterima publik. Menurutnya, keberulangan kasus kekerasan aparat di berbagai daerah menunjukkan adanya persoalan struktural yang gagal dibenahi oleh negara.
“Ketika kekerasan oleh aparat terus berulang dengan pola yang sama, maka ini bukan lagi soal individu, melainkan kegagalan sistem komando, pengawasan, dan pembinaan mental di tubuh Polri. Negara tidak boleh terus-menerus berlindung di balik narasi oknum,” tegas Umbu.
GMKI menyoroti bahwa dalih penertiban balapan liar sama sekali tidak memberikan legitimasi bagi penggunaan kekuatan mematikan (excessive use of force), apalagi terhadap anak di bawah umur yang tidak bersenjata. GMKI menilai praktik di lapangan masih sangat kental dengan mentalitas superioritas yang memandang warga sebagai objek kendali, bukan subjek hukum yang harus dilindungi.
GMKI Yogyakarta juga menyeret tanggung jawab moral dan politik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kepemimpinan nasional didorong untuk memastikan bahwa reformasi Polri bukan sekadar jargon “Presisi” di atas kertas, melainkan transformasi nyata yang menghapus budaya feodal dan militeristik di tubuh kepolisian.
Komitmen Pengawalan Proses Hukum
Dalam pernyataan sikapnya, GMKI Yogyakarta secara eksplisit menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami mengapresiasi sanksi etik PTDH dan penetapan tersangka, namun itu baru awal. GMKI Yogyakarta berkomitmen penuh mengawal setiap tahapan proses hukum pidana ini agar berjalan transparan dan independen.Kami tidak akan membiarkan kasus ini menguap di tengah jalan atau berakhir dengan vonis yang melukai rasa keadilan,” tambah Umbu.
Enam Pernyataan Sikap GMKI Yogyakarta:
1. Pengusutan Tuntas: Menuntut proses hukum yang objektif, independen, dan transparan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
2. Tanpa Impunitas: Mendorong proses pidana maksimal tanpa diskriminasi. Kompensasi materiil tidak dapat menggantikan pertanggungjawaban pidana.
3. Akuntabilitas Institusi: Mendukung tindakan tegas pencopotan permanen dari jabatan bagi aparat yang melanggar kemanusiaan.
4. Pemenuhan Hak Korban: Mendesak negara menjamin pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban secara adil dan bermartabat.
5. Jaminan Keamanan: Memastikan keluarga korban terlindungi dari segala bentuk intimidasi selama proses hukum berlangsung.
6. Reformasi Struktural: Mendesak Kapolri melakukan evaluasi total terhadap sistem pendidikan, pengawasan internal, dan rantai komando guna menghapus budaya kekerasan.
“Keadilan bagi korban di Kota Tual adalah satu langkah untuk memulihkan kepercayaan publik. Negara harus hadir secara nyata berpihak pada korban, bukan sekadar simbolik,” pungkas Umbu.
















