Lokaljawa, Kakarta – Pemerintah Indonesia mengecam keras keputusan Israel yang dinilai memaksakan kedaulatan tidak sah di wilayah Tepi Barat, Palestina. Langkah tersebut dianggap mempercepat aneksasi ilegal serta memperburuk situasi kemanusiaan dan keamanan di kawasan.
Sikap tegas ini disampaikan Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, melalui pernyataan bersama dengan para menteri luar negeri Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turkiye, Uni Emirat Arab, dan Qatar. Pernyataan tersebut dipublikasikan Kementerian Luar Negeri RI melalui media sosial X pada Senin (9/2/2026).
Dalam pernyataan bersama itu, para menteri luar negeri mengecam keputusan dan langkah-langkah ilegal Israel yang bertujuan memaksakan kedaulatan yang tidak sah, memperluas aktivitas permukiman, serta memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki.
Langkah-langkah tersebut dinilai mempercepat upaya aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina. Para menteri menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki dan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Delapan negara tersebut juga memperingatkan bahaya berlanjutnya kebijakan ekspansionis Israel di Tepi Barat yang berpotensi memicu eskalasi kekerasan dan konflik yang lebih luas di kawasan Timur Tengah. Mereka menyatakan penolakan mutlak terhadap seluruh tindakan ilegal Israel yang dinilai merusak prospek solusi dua negara.
Selain itu, para menteri menegaskan bahwa kebijakan Israel tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina untuk mewujudkan negara yang merdeka dan berdaulat berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. Tindakan tersebut juga dinilai melemahkan upaya-upaya perdamaian dan stabilitas kawasan yang sedang diupayakan komunitas internasional.
Pernyataan bersama itu turut menegaskan bahwa kebijakan ilegal Israel di Tepi Barat tidak memiliki kekuatan hukum dan bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334, yang mengecam segala upaya Israel mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.
Para menteri juga merujuk pada pendapat nasihat Mahkamah Internasional tahun 2024 yang menyatakan bahwa kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk keberlanjutan kehadirannya, adalah ilegal. Pendapat tersebut menegaskan perlunya mengakhiri pendudukan Israel dan menyatakan batalnya aneksasi wilayah Palestina.
Menutup pernyataan, para menteri menyerukan kepada komunitas internasional untuk memenuhi tanggung jawab hukum dan moralnya dengan mendesak Israel menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat serta menghentikan pernyataan-pernyataan provokatif dari para pejabatnya.
Mereka menegaskan kembali bahwa pemenuhan hak rakyat Palestina melalui solusi dua negara, sesuai resolusi internasional dan Arab Peace Initiative, merupakan satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil, menyeluruh, dan berkelanjutan di kawasan.
sumber: Infopublik.id
















