Lokaljawa, Bogor – Upaya mengakhiri praktik kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) terus diperkuat oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub). Salah satunya melalui penguatan fungsi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) sebagai ujung tombak pengawasan.
Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa UPPKB memegang peran strategis dalam memastikan kepatuhan kendaraan barang terhadap aturan dimensi dan muatan. “Kami tingkatkan peran UPPKB melalui modernisasi fasilitas, sistem digital, serta peningkatan SDM dan penegakan hukum,” ujar Aan saat kunjungan kerja bersama Komisi V DPR RI ke UPPKB Kemang, Bogor, Jumat (11/7/2025).
UPPKB Kemang menjadi salah satu lokasi prioritas karena berada di jalur vital menuju Jakarta dan Tangerang. Dari Januari hingga Juli 2025, tercatat 23.867 kendaraan diperiksa dan 1.410 di antaranya melanggar aturan ODOL.
Guna meningkatkan efektivitas pengawasan, Ditjen Hubdat kini menerapkan sistem Jembatan Timbang Online (JTO) yang terintegrasi dengan aplikasi BLU-E dan sistem pusat Kemenhub. Selain itu, akan diterapkan teknologi Weigh in Motion (WIM) yang memungkinkan penimbangan kendaraan saat melaju, tanpa berhenti.
“Dengan WIM, antrean bisa dikurangi dan pengawasan lebih efisien. Ini akan dipasang bertahap di UPPKB seluruh Indonesia,” kata Toni Tauladan, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Roberth Rouw, turut mengingatkan pentingnya pengawasan ketat agar tak ada celah praktik suap dalam proses penimbangan. “Kalau pengawasan longgar, truk ODOL bisa lolos dan ini merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
Secara nasional, pada periode Januari–Juni 2025, sebanyak 1.223.961 kendaraan diperiksa di seluruh UPPKB, dan 300.427 kendaraan atau 24,55 persen melanggar. Mayoritas pelanggaran (59%) terkait kelebihan muatan mulai dari 5% hingga lebih dari 100%.
Dirjen Aan menambahkan, keberhasilan program Zero ODOL tidak bisa dicapai oleh Kemenhub saja. “Kami butuh sinergi antara pengusaha angkutan, penegak hukum, DPR, dan pemda. Ini demi keselamatan dan perlindungan jalan nasional,” tandasnya.
Target Zero ODOL bukan sekadar regulasi, melainkan langkah konkret menciptakan sistem logistik yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Sumber: Infopublik.id
















