https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6
Daerah  

SPDP Berbasis Putusan Dipersoalkan, Empat Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam

banner 120x600
banner 468x60

LokalJawa – Makassar, 27 April 2026

Dugaan penyimpangan serius dalam proses penegakan hukum kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Empat oknum penyidik Polrestabes Makassar resmi dilaporkan ke Propam Polda Sulsel oleh Ishak Hamzah bersama kuasa hukumnya, A. Salim Agung, SH, CLA.

banner 325x300

Mereka yang dilaporkan masing-masing berinisial Iptu IE, Aiptu ES, AKP MR, serta Kasat Reskrim DS. Laporan ini berangkat dari penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 18 Desember 2025 yang diduga menggunakan dasar hukum bermasalah, yakni Putusan Praperadilan Nomor 41.

Kuasa hukum pelapor menilai, penggunaan putusan tersebut bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip hukum yang berlaku.
“Dasar yang dipakai jelas bermasalah. Ini bukan hanya cacat, tetapi bertentangan dengan ketentuan yang mengatur praperadilan,” tegas Salim di Mapolda Sulsel.

Ia menjelaskan, Putusan Nomor 41 dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 yang menegaskan batas kewenangan dalam proses praperadilan.

Situasi menjadi semakin janggal ketika perkara yang sama kembali diuji melalui Praperadilan Nomor 29. Dalam putusan tersebut, Ishak Hamzah dinyatakan tidak terbukti bersalah, bahkan hakim memerintahkan pemulihan nama baiknya.

Namun demikian, para penyidik yang dilaporkan disebut tetap menggunakan Putusan Nomor 41 sebagai dasar langkah hukum lanjutan terhadap Ishak.
“Ketika ada putusan lain yang sah dan membebaskan, seharusnya itu menjadi rujukan. Jika tetap memakai dasar yang sudah dipersoalkan, ini menimbulkan pertanyaan serius soal profesionalitas,” lanjutnya.
Salim juga menyinggung dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara ini. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori menghambat proses hukum atau obstruction of justice.

Laporan terhadap keempat oknum tersebut kini telah diterima oleh Propam Polda Sulsel. Publik pun menaruh perhatian besar terhadap penanganan kasus ini, mengingat isu yang diangkat menyangkut integritas aparat penegak hukum.

Sejumlah kalangan berharap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan akuntabel, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. ( Sinrapin )

banner 325x300