Denpasar, lokaljawa.com — Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melangkah maju dalam transformasi digital dengan mengintegrasikan teknologi blockchain ke dalam sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Upaya ini diwujudkan lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Baliola dalam rangkaian Bali Blockchain Summit 2025 di Denpasar, Bali.
Menteri Ekraf/Kepala Badan Ekraf Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa teknologi blockchain membuka peluang besar untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional.
“Blockchain bisa menjadi solusi bagi perlindungan HKI, memperkuat rantai pasok produk kreatif, hingga membuka akses pembiayaan dan komersialisasi aset digital yang lebih inklusif,” ujar Riefky pada sesi pembukaan, Jumat (31/10/2025).
Acara bertema “Blockchain for Protection and Sustainability: Building Digital Trust for a Sustainable Future” ini dibuka oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa. Ia menekankan pentingnya membangun ekosistem digital yang inklusif dan transparan untuk mendukung ekonomi kreatif berkelanjutan di daerah.
Penandatanganan MoU antara Kemenparekraf/Badan Ekraf dan Baliola disaksikan oleh Staf Khusus Menteri Bidang Manajemen Internal dan Efektivitas Organisasi, Yanuar Pranuradhi. Kerja sama tersebut meliputi riset, inkubasi proyek, serta pelatihan talenta digital untuk mempercepat adopsi blockchain di sektor ekonomi kreatif.
CEO Baliola IGP Rahman Desyanta menjelaskan, pihaknya bersama Pemkot Denpasar tengah mengembangkan berbagai inisiatif berbasis blockchain seperti Blockchain as a Service (BaaS), identitas digital (Proof of Concept), dan program Cyber Trust untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital. Kolaborasi juga dilakukan bersama BRIDA dan Dinas Pariwisata Denpasar dalam program Green Hotel dan Tag Inovasi Denpasar.
Dalam sesi panel bertajuk “Creative Economy 3.0: Protecting Copyright and Originality of Creative Products with Blockchain”, Direktur Teknologi Digital Baru Kemenparekraf, Dandy Yudha Feryawan, menegaskan bahwa HKI kini memiliki nilai ekonomi strategis yang dapat dijadikan jaminan fidusia sesuai PP Nomor 24 Tahun 2022.
“Blockchain menjawab tantangan pencatatan dan kepemilikan HKI dengan menjamin keaslian serta transparansi hak cipta,” jelas Dandy.
Selain diskusi panel, Kemenparekraf juga menghadirkan booth interaktif yang menampilkan inovasi seperti startup digital, literasi blockchain, dan pameran produk kreatif berbasis teknologi. Sebagai bagian dari edukasi publik, Kemenparekraf berkolaborasi dengan komunitas IDNFT menggelar Workshop “Pengenalan Blockchain: Use Case and Basic Demo” yang diikuti mahasiswa dan pelajar di Denpasar.
Melalui kerja sama ini, pemerintah berharap blockchain dapat menjadi pilar utama dalam membangun ekonomi kreatif digital yang berdaya saing global, transparan, dan berkeadilan bagi para pelaku kreatif Indonesia.
sumber : kemenkraf.go.id
















