https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6

Kemenperin Hadirkan Era Baru Kawasan Industri: Dorong Efisiensi, Daya Saing, dan Keberlanjutan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi meluncurkan era baru pengelolaan kawasan industri di Indonesia. Melalui penerapan standar dan akreditasi, pemerintah ingin memastikan setiap kawasan industri dikelola secara efisien, ramah lingkungan, dan siap menghadapi tantangan global.

Kemenperin luncurkan standar dan akreditasi kawasan industri untuk wujudkan pengelolaan modern, efisien, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia. foto: Dok Kemenperin
banner 120x600
banner 468x60

Lokaljawa, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat ekosistem industri nasional dengan menghadirkan standar dan akreditasi kawasan industri yang lebih modern dan berkelanjutan. Langkah ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penerapan standar kawasan industri menjadi langkah strategis untuk menciptakan efisiensi dan meningkatkan profesionalisme pengelolaan kawasan.

banner 325x300

“Kami ingin memastikan setiap kawasan industri memiliki kualitas layanan, infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan yang memenuhi standar. Dengan begitu, kawasan tersebut bisa lebih menarik bagi investor dan memberikan kontribusi lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).

Dalam aturan baru ini, terdapat tiga aspek utama penilaian kawasan industri, yaitu:

  1. Infrastruktur kawasan (bobot 50%),

  2. Pengelolaan lingkungan (bobot 25%), dan

  3. Manajemen serta layanan kawasan (bobot 25%).

Penilaian akan dilakukan oleh Komite Kawasan Industri, dan kawasan yang meraih nilai minimal 150 poin berhak menyandang status terakreditasi serta memperoleh sertifikat dari Kemenperin. Standar ini juga menjadi salah satu komponen penting dalam Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Kawasan Industri.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy menjelaskan, penerapan standar kawasan industri mencerminkan komitmen pemerintah untuk membangun sistem tata kelola yang terintegrasi, modern, dan berwawasan lingkungan.

“Standar kawasan industri menjadi panduan agar seluruh aspek infrastruktur, lingkungan, dan layanan dapat berjalan efisien, transparan, dan berkelanjutan,” ujarnya saat membuka kegiatan Sosialisasi Permenperin Nomor 26 Tahun 2025 di Jakarta, (14/10).

Acara sosialisasi tersebut diikuti oleh lebih dari 173 pengelola kawasan industri yang sudah beroperasi, termasuk kawasan proyek prioritas nasional. Hadir pula perwakilan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Himpunan Kawasan Industri (HKI), serta mitra pembangunan internasional seperti UNIDO dan Swiss Secretariat for Economic Affairs (SECO).

Para peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai mekanisme akreditasi, pemantauan, dan pengawasan penerapan standar kawasan industri.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan juga penandatanganan Aide Memoire antara Kemenperin dan UNIDO sebagai bagian dari program Global Eco-Industrial Parks Programme (GEIPP) Indonesia – Phase II. Kolaborasi ini disaksikan langsung oleh Deputi Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Mathias Domenig, dan menjadi langkah penting dalam pembentukan Eco-Industrial Park Center, pusat peningkatan kapasitas pengelola kawasan industri berbasis prinsip industri hijau.

Kemenperin berharap, penerapan standar dan akreditasi ini dapat mempercepat transformasi kawasan industri di Indonesia menuju sistem yang efisien, kompetitif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok industri global.

sumber: Kemenperin

banner 325x300