Lokaljawa, Jakarta — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) semakin serius mendorong penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau (BGH) di sektor properti dan konstruksi. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Strategi PU 608 dalam rangka menurunkan Incremental Capital Output Ratio (ICOR) dan mendukung target nasional pengurangan emisi karbon.
Berdasarkan data The Global Status Report for Buildings and Construction 2022 dari UNEP, sektor properti dan konstruksi menyumbang sekitar 37% emisi karbon global. Emisi ini berasal dari konsumsi energi operasional dan produksi material seperti semen dan baja.
Menteri PU Dody Hanggodo menekankan pentingnya menjadikan ICOR sebagai tolok ukur efisiensi investasi di sektor bangunan. “Kami tidak hanya bicara strategi, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memahami penyebab tingginya ICOR,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menegaskan bahwa bangunan harus menjadi bagian dari solusi krisis iklim. “Bangunan Gedung Hijau adalah langkah nyata untuk pertumbuhan ekonomi rendah karbon,” katanya dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu (5/7).
Kementerian PU telah menetapkan aturan melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021 yang mewajibkan bangunan gedung hijau memenuhi kinerja efisiensi energi dan air—masing-masing minimal 25% untuk energi dan 10% untuk air.
Penerapan BGH mencakup seluruh siklus bangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga operasional, dengan pendekatan ramah lingkungan.
Menurut Wamen Diana, reduksi operational carbon dapat dicapai melalui perubahan perilaku hemat energi dan penggunaan energi terbarukan. Sementara embodied carbon dapat ditekan melalui lean construction dan pemakaian material lokal.
Teknologi juga diandalkan, salah satunya lewat Building Information Modelling (BIM) yang memungkinkan perencanaan bangunan lebih presisi, efisien, dan berkelanjutan.
Kementerian PU mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk Indonesia Property Management Association, untuk membangun ekosistem bangunan hijau yang tangguh dan efisien. Upaya ini juga mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai Paris Agreement yang telah diratifikasi dalam UU Nomor 16 Tahun 2016.
















