LokalJawa – Jakarta
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Dr. NR Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd., menyampaikan apresiasi atas langkah Komisi Yudisial (KY) yang membuka ruang pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam penanganan perkara almarhum Kms. H. Abdul Halim Ali atau Haji Halim.
Menurutnya, respons cepat KY mencerminkan komitmen pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim tetap berjalan sesuai mandat Undang-Undang. Pernyataan Juru Bicara KY Anita Kadir yang menyatakan kesiapan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dinilai sebagai sinyal positif bagi transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan.
“IWO Indonesia memandang pengawasan etik merupakan elemen penting untuk menjaga marwah peradilan. Setiap dugaan pelanggaran harus ditelaah secara objektif dan profesional,” ujar Icang dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).
IWO menyoroti kondisi almarhum Haji Halim yang saat menjalani proses persidangan telah berusia 88 tahun dan dalam keadaan sakit berat. Aspek kemanusiaan, menurutnya, semestinya menjadi pertimbangan serius dalam setiap tahapan proses hukum.
“Penegakan hukum memang harus berjalan, tetapi nilai kemanusiaan tidak boleh diabaikan. Publik tentu berharap proses peradilan mempertimbangkan kondisi terdakwa secara proporsional,” tegasnya.
Ia juga mendorong KY mendalami seluruh fakta persidangan, termasuk kemungkinan adanya pengabaian terhadap hak-hak dasar terdakwa terkait kesehatan. Pendalaman menyeluruh diperlukan agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat.
“IWO melalui jaringan nasionalnya akan terus memantau perkembangan perkara ini serta mendukung KY menjalankan kewenangannya secara independen dan transparan,” tambahnya.
Icang berharap langkah KY tidak berhenti pada pemantauan administratif, melainkan berlanjut pada evaluasi menyeluruh terhadap kepatutan dan urgensi tindakan majelis hakim dalam menangani perkara tersebut.
















