LokalJawa – Yogyakarta
Kepala Cabang Koperasi Dwi Tunggal Wilayah Yogyakarta, Putri Hambawani, menyampaikan klarifikasi sekaligus tuntutan kejelasan kepada pengurus pusat koperasi terkait sejumlah persoalan yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Putri yang telah memimpin cabang tersebut sejak tahun 2018 menuturkan bahwa selama hampir delapan tahun terakhir operasional koperasi berjalan relatif lancar dan kondusif, dengan kendala yang masih dapat diselesaikan secara internal.

Namun demikian, sejak September 2025 mulai muncul sejumlah indikasi permasalahan di tubuh koperasi. Salah satu tanda awal adalah keterlambatan pembayaran gaji karyawan yang seharusnya dibayarkan setiap tanggal 3 setiap bulan. Pada periode tersebut, gaji hanya dibayarkan secara bertahap dan tidak penuh. Selain itu, bunga deposito yang telah jatuh tempo tidak dibayarkan, termasuk pengembalian pokok deposito yang juga belum direalisasikan sehingga memicu keluhan dari para deposan.
Pada 30 September 2025 dilakukan audit internal tanpa melibatkan akuntan publik. Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya selisih kas (cash loss) sebesar Rp86 miliar. Temuan tersebut dinilai menjadi perhatian serius karena tidak disampaikan secara resmi kepada anggota koperasi maupun dibahas dalam forum Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Putri kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan bahwa kondisi serupa tidak hanya terjadi di Cabang Yogyakarta, tetapi juga di seluruh jaringan kantor cabang yang berjumlah sekitar sepuluh cabang hingga ke kantor pusat. Komunikasi yang dilakukan dengan sejumlah pimpinan cabang lain menguatkan adanya persoalan yang sama. Pada bulan Oktober dan November 2025, para karyawan bahkan dilaporkan belum menerima gaji, dan pembayaran baru dilakukan pada bulan Desember meskipun seharusnya telah dibayarkan sejak Oktober.
Seiring berjalannya waktu, berbagai persoalan lain turut muncul, seperti dugaan penyalahgunaan penjaminan SK, belum terealisasinya pengembalian simpanan pokok dan simpanan wajib anggota, serta tertundanya sejumlah proses administrasi. Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan deposan yang menuntut pengembalian dana mereka, bahkan disertai tekanan dan intimidasi yang terjadi sejak Oktober hingga Januari.
Putri juga mengaku mengalami sejumlah peristiwa yang mengarah pada tindakan teror. Pada 4 Oktober 2025, ia mengalami tekanan yang berdampak pada kondisi kesehatannya hingga memerlukan perawatan medis. Pada periode yang sama, dua orang deposan mendatangi kediamannya pada malam hari, salah satunya membawa senjata tajam berupa parang. Kejadian tersebut disebut sempat didahului oleh aktivitas pengintaian di sekitar rumahnya.
Selain itu, pada 5 Oktober salah satu deposan mengaku kepada Putri bahwa akun WhatsApp miliknya telah disadap oleh seorang kerabat yang bekerja di kepolisian daerah sehingga sejumlah data di dalamnya hilang. Pengakuan tersebut disampaikan oleh deposan yang juga terlibat dalam proses gugatan terkait persoalan koperasi.
Pada awal Januari 2026, sekitar enam hingga delapan deposan mendatangi kantor ketika Putri berada seorang diri. Mereka menyampaikan keberatan terkait belum diterbitkannya SK meskipun kredit telah dinyatakan lunas.
Di sisi lain, pada 4 Oktober seorang pihak bernama Ridho hadir di kantor pusat untuk melakukan pencairan investasi dari bank Himbara. Kemudian pada 15 Januari 2026 yang bersangkutan memberikan klarifikasi bahwa dirinya merupakan legal consultant dan bukan investor, sebagaimana juga pernah disampaikan sebelumnya.
Permasalahan lain juga teridentifikasi pada Desember 2025, antara lain terdapat nasabah yang telah melunasi kredit tetapi SK belum diterbitkan sehingga angsuran masih tercatat aktif dan bahkan ditagihkan dua kali dalam satu bulan. Hal tersebut berdampak pada pemotongan gaji nasabah hingga menyebabkan saldo gaji menjadi minus.
Dampak dari situasi ini tidak hanya bersifat materiil tetapi juga imateriil. Beberapa deposan dari cabang Yogyakarta dan Solo dilaporkan mengalami gangguan kesehatan akibat tekanan psikologis karena dana deposito yang jatuh tempo belum dibayarkan. Bahkan seorang deposan dari cabang Purwokerto dilaporkan meninggal dunia pada 24 Desember 2025 setelah mengalami kekhawatiran terkait dana simpanannya.
Pada tanggal yang sama, 24 Desember 2025, dilakukan sosialisasi kepada karyawan mengenai penyesuaian gaji yang disebutkan akan dipotong hingga 50 persen di bawah standar UMR. Setelah sosialisasi tersebut, komunikasi antara manajemen pusat dengan sejumlah karyawan dilaporkan terhenti.
Selanjutnya pada 27 Januari 2026, Putri Hambawani mengajukan pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DIY terkait permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi. Disnaker kemudian memanggil pengurus pusat Koperasi Dwi Tunggal untuk klarifikasi, namun panggilan tersebut disebut tidak direspons oleh pihak pengurus pusat. Setelah pengaduan tersebut dilakukan, Putri mengaku menerima peringatan keras dari pengurus pusat pada Februari 2026 dan gajinya untuk bulan tersebut tidak dibayarkan.
Perkembangan lain yang ditemukan pada 28 Februari 2026 adalah berubahnya fungsi kantor Koperasi Dwi Tunggal Cabang Yogyakarta yang sebelumnya berada di kawasan Ambarketawang, Gamping. Lokasi tersebut kini telah menjadi klinik dokter, yang menurut keterangan Putri terjadi karena kontrak ruko tidak diperpanjang oleh pihak koperasi pusat.
Selain berbagai persoalan tersebut, terdapat pula dugaan bahwa sejumlah deposan belum didaftarkan sebagai anggota koperasi secara resmi. Selain itu, terdapat surat pengunduran diri beberapa karyawan yang hingga kini belum mendapat persetujuan ataupun tanggapan resmi dari pihak manajemen.
Putri juga mengungkapkan adanya temuan bahwa sebagian aset koperasi tercatat atas nama pribadi ketua koperasi Rahmawati dan suaminya, Manonga Pasaribu. Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, Manonga Pasaribu disebut juga memiliki koperasi lain bernama Koperasi Mekarsari yang diduga mengalami persoalan keuangan dengan nilai kerugian deposan mencapai sekitar Rp600 miliar.
Menurut Putri, terdapat dugaan pola pengelolaan yang serupa antara kedua koperasi tersebut serta kemungkinan adanya percampuran aset yang berkaitan dengan kepemilikan pribadi pasangan tersebut.
Melalui klarifikasi ini, Putri Hambawani berharap pihak pengurus pusat Koperasi Dwi Tunggal dapat memberikan penjelasan terbuka kepada anggota, karyawan, dan para deposan agar permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel
















