https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6

Komisi A DPRD Jateng Soroti Masalah Aset SMKN 1 Plupuh Sragen

Masalah status aset kembali jadi sorotan. Komisi A DPRD Jawa Tengah turun langsung ke SMKN 1 Plupuh Sragen untuk memantau kondisi lahan sekolah yang hingga kini belum memiliki sertifikat hak milik, sehingga menghambat pengembangan fasilitas pendidikan.

Komisi A DPRD Jateng soroti masalah aset SMKN 1 Plupuh Sragen. Status lahan tanpa SHM hambat pengembangan sekolah, DPRD dorong solusi cepat. Foto: Humas DPRD jateng
banner 120x600
banner 468x60

Lokaljawa, Sragen – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja ke SMKN 1 Plupuh, Kabupaten Sragen, dalam rangka monitoring pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi. Kunjungan ini menyoroti persoalan status lahan yang belum jelas sehingga memengaruhi pengembangan sekolah.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng, Mukafi Fadli, menyebut persoalan aset merupakan tantangan besar. Ia berharap SMKN 1 Plupuh tetap mampu berkembang meski terkendala status lahan.
“Aset memang menjadi problem tersendiri. Semoga SMK ini bisa terus maju dengan jumlah siswa yang banyak dan jurusan favorit yang mendukung minat mereka,” ujar Mukafi.

banner 325x300

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, Sella, menjelaskan SMKN 1 Plupuh berdiri sejak 2004 di atas lahan desa seluas 9.000 meter persegi. Dari luas tersebut, sekitar 5.639 meter persegi digunakan untuk sekolah, sementara sisanya ditempati SDN 1 Sambirejo dan Puskesmas Plupuh lama. Hingga kini, sekolah belum memiliki sertifikat hak milik (SHM).
“Karena belum ada SHM, sekolah sulit mengakses bantuan tambahan. Selama ini hanya mengandalkan dana BOS reguler dan bantuan provinsi. Pembangunan pun stagnan karena tidak bisa memperoleh dukungan dana lain,” jelasnya.

Anggota Komisi A DPRD Jateng, Tugiman, menilai permasalahan aset perlu segera dibahas bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Komisi E. Menurutnya, ada 61 sekolah di Jawa Tengah yang terkendala status aset serupa.
“Kami perlu mencarikan solusi menyeluruh, termasuk mungkin opsi tukar guling agar sertifikat bisa segera diurus. Dengan begitu, sekolah tidak lagi terhambat pengembangan,” kata Tugiman.

Sementara itu, anggota Komisi A lainnya, Sumarsono, menanyakan sejauh mana sekolah pernah mengajukan perpindahan aset ke provinsi. Hal ini penting agar DPRD bisa mengambil langkah tepat untuk percepatan penyelesaian.

Dari penjelasan pihak sekolah, upaya pengajuan sudah pernah dilakukan pada 2019 melalui pemerintah kabupaten, tetapi belum diteruskan ke tingkat provinsi.
“Kami berterima kasih atas kunjungan Komisi A. Semoga ke depan ada solusi yang membuat sekolah ini bisa lebih berkembang,” ungkap Sella.

Mukafi Fadli menutup kunjungan dengan harapan persoalan segera diselesaikan.
“Sekolah tidak boleh terhambat hanya karena status aset. Kami ingin SMKN 1 Plupuh, bahkan sekolah-sekolah lain di Jateng, bisa segera mendapat kepastian hukum agar pembangunan dan pengembangan berjalan optimal,” tegasnya.

banner 325x300