LokalJawa – Makassar
Dugaan pelanggaran perlindungan konsumen kembali mencuat di Kota Makassar. Seorang warga Parang Tambung, Irwan, resmi melaporkan Toko Ikram ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan setelah diduga mengalami keracunan akibat mengonsumsi minuman serbuk merek Energen yang telah kedaluwarsa.
Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu, 12 Desember 2026, melalui tim kuasa hukum korban. Langkah ini diambil setelah korban mengalami gangguan kesehatan serius usai mengonsumsi produk yang dibeli di Toko Ikram, Jl. Poros Cendrawasih (depan Pasar Pamous). Berdasarkan keterangan, produk tersebut diketahui telah melewati batas masa berlaku sejak Desember 2025.
Kuasa hukum korban menyatakan bahwa tindakan hukum ini merupakan bentuk komitmen untuk menegakkan hak konsumen sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku usaha yang dinilai abai dalam memastikan kelayakan barang dagangan.
“Klien kami mengalami kerugian secara fisik dan materiil. Kami telah menyerahkan laporan resmi dan penyidik Polda Sulsel menyatakan akan memproses perkara ini sesuai prosedur yang berlaku,” ujar kuasa hukum korban di Mapolda Sulsel.
Secara hukum, pihak terlapor diduga melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf g yang melarang peredaran barang kedaluwarsa. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mengatur standar keamanan pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp5 miliar bagi pelanggaran yang membahayakan konsumen.
Tak hanya menempuh jalur pidana, tim kuasa hukum juga berencana berkoordinasi dengan BPOM RI guna memastikan aspek pengawasan distribusi produk. Surat konfirmasi juga akan dilayangkan kepada PT Mayora Nutrition sebagai pihak produsen untuk menelusuri mekanisme distribusi dan pengawasan produk di tingkat ritel.
Pihak korban menuntut pertanggungjawaban penuh dari penjual sebagai pihak yang memperdagangkan produk, sekaligus mendorong evaluasi menyeluruh dalam rantai distribusi. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
Sementara itu, penyidik Polda Sulsel masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk dan akan menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait guna proses klarifikasi lebih lanjut.
















