LokalJawa – Yogyakarta
Upaya penyelesaian sengketa hak waris di wilayah Kelurahan Ngampilan, Kota Yogyakarta, akhirnya mencapai titik temu melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Watch Relation of Corruption Daerah Istimewa Yogyakarta yang diketuai K. Herman Setiawan bersama aktivis sekaligus kuasa hukum warga, Ronald Suitela, mendorong agar kantor kelurahan dijadikan ruang netral untuk memfasilitasi mediasi antar pihak yang berseteru.
Pertemuan yang berlangsung sempat diwarnai ketegangan. Adu argumentasi antar pihak yang masih memiliki hubungan keluarga nyaris memicu konflik fisik. Namun situasi dapat dikendalikan melalui pendekatan persuasif dan musyawarah yang dimoderatori Ronald Suitela.
Konsep Restorative Justice yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan, dialog terbuka, serta penyelesaian berbasis kesepakatan bersama terbukti efektif meredam potensi konflik berkepanjangan. Pendekatan ini dinilai mampu mencegah lahirnya dendam serta menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.
Lurah Ngampilan, Istikhomah, SE, turut berperan aktif dalam proses mediasi dengan didampingi Bhabinkamtibmas, Babinsa, Posbakum, serta jajaran kelurahan. Edukasi dan penjelasan berdasarkan alat bukti disampaikan secara runtut dan terstruktur kepada kedua belah pihak.
Setelah melalui proses saling klaim dan klarifikasi, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa dengan pembagian hak secara merata kepada ahli waris. Hasil kesepakatan tersebut langsung dituangkan dalam berita acara yang dinotulensi pihak kelurahan dan ditandatangani seluruh pihak yang bersengketa.
Kesepakatan damai tersebut ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol musyawarah untuk mufakat, sekaligus komitmen bersama untuk menghormati dan menjalankan hasil keputusan yang telah disepakati.
















