GORONTALO, lokaljawa – Pembayaran tunjangan sertifikasi ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru di Provinsi Gorontalo mengalami penundaan. Penyebabnya, regulasi anggaran pemerintah pusat terbit sangat mepet di akhir tahun, sehingga dana belum cair.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Rusli Nusi, menjelaskan, penundaan muncul setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) pada Selasa (22/12/2025). Dokumen anggaran baru diterima oleh Pemprov Gorontalo pada Rabu (23/12/2025).
Kami membutuhkan waktu untuk memastikan dana benar-benar masuk ke Kas Daerah sebelum dapat dijalankan untuk pembayaran, ujar Rusli. Kondisi ini terjadi di tengah waktu administratif akhir tahun yang sangat sempit, sehingga memperumit proses pencairan.
Pemprov Gorontalo telah menyiapkan beberapa skenario penyelesaian pembayaran. Opsi pertama memungkinkan pembayaran tahun 2025, jika transfer dana dari pusat diterima segera dan ada keputusan untuk membayar sebelum tahun berganti. Namun opsi ini berisiko karena memerlukan pergeseran anggaran di tengah keterbatasan sistem aplikasi SIPD.
Opsi kedua menunggu hingga Januari 2026. Jika pembayaran dilakukan tahun baru, evaluasi akan disempurnakan dengan menambah perkiraan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa), dengan syarat dana sudah ditransfer sebelum akhir 2025.
Opsi ketiga berlaku jika transfer dana baru dilakukan Januari 2026. Dana tidak lagi tercatat sebagai silpa, sehingga proses pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2026 agar pembayaran dapat dilakukan di awal tahun.
Rusli Nusi berharap penjelasan ini memberi kejelasan dan pencerahan kepada guru yang telah lama menantikan haknya. Ia mengajak para guru untuk tetap bersabar dan menjaga semangat, khususnya di masa libur semester ganjil.
Pemerintah berkomitmen menyelesaikan kewajiban ini secepat mungkin sesuai mekanisme anggaran yang berlaku, pungkasnya.
Sumber : Infopublik
















