Indramayu, lokaljawa.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui BKPSDM resmi menyerahkan surat keputusan (SK) perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Kamis 4 Desember 2025, di Aula Ki Tinggil Setda Indramayu. Penyerahan ini menjadi langkah strategis Pemkab untuk meningkatkan profesionalisme dan fleksibilitas ASN di tengah tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.
Sekretaris BKPSDM Indramayu, Sukma Citra Pertiwi, menjelaskan bahwa keberadaan PPPK paruh waktu tidak hanya membantu pemenuhan kebutuhan pegawai, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat berkompeten untuk berkontribusi dengan pola kerja yang lebih fleksibel. “Kami berharap para pegawai dapat memberikan kinerja terbaik dan menunjukkan profesionalitas dalam setiap tugas yang diamanahkan,” ujar Citra.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM, Titin Nurhaeri, menekankan pentingnya integritas, komunikasi, dan kedisiplinan selama masa perjanjian kerja. Seluruh peserta menerima penjelasan teknis terkait hak, kewajiban, mekanisme evaluasi kinerja, serta ketentuan yang harus dipatuhi agar proses adaptasi di lingkungan kerja berjalan lancar.
Penyerahan SK PPPK paruh waktu ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Indramayu dalam menciptakan birokrasi yang adaptif, profesional, dan mampu menghadirkan pelayanan publik berkualitas. BKPSDM akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja para PPPK untuk memastikan kontribusi optimal bagi masyarakat.
Sumber : infopublik.id
















