https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6

Pemprov Riau Akhiri Status Siaga Karhutla, Fokus Antisipasi Banjir dan Longsor

Pemprov Riau akhiri status siaga Karhutla akibat curah hujan meningkat, fokus kini antisipasi banjir dan longsor di musim penghujan. Foto : Istimewa
banner 120x600
banner 468x60

Pekanbaru, lokaljawa.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mengakhiri masa status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada Minggu (30/11/2025). Keputusan ini diambil menyusul membaiknya kondisi cuaca dan masuknya wilayah Riau ke musim penghujan.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Provinsi Riau, M. Edy Afrizal, menjelaskan bahwa pencabutan status siaga mempertimbangkan peningkatan curah hujan.

banner 325x300

“Status Karhutla kita akhiri tanggal 30 November. Status ini bisa dicabut karena curah hujan sudah cukup tinggi,” ujar Edy saat ditemui Kamis (27/11/2025).

Menurutnya, kondisi kebakaran di Provinsi Riau sudah dalam kendali. Dalam beberapa waktu terakhir, laporan kejadian Karhutla tercatat nihil, berkat langkah pencegahan dan pemadaman yang masif dan terkoordinasi. Meski demikian, potensi kebakaran tetap ada di sejumlah wilayah dengan intensitas hujan ringan hingga sedang, namun risiko dinilai sangat kecil.

Seiring berakhirnya status siaga Karhutla, BPBD dan Damkar Riau kini fokus pada antisipasi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor. Persiapan logistik dan sarana pendukung sedang dilakukan untuk menghadapi potensi bencana selama musim hujan.

“BPBD sedang memeriksa kesiapan seluruh aset dan logistik di titik rawan. Kita pastikan semua peralatan tersedia untuk respon cepat terhadap banjir dan longsor,” jelas Edy Afrizal.

Edy juga mengimbau pemerintah kabupaten/kota yang berpotensi terdampak banjir agar segera menetapkan status siaga. Penetapan ini penting agar koordinasi penanganan bencana di tingkat provinsi dapat dilakukan lebih cepat, terpadu, dan efektif.

“Kalau kabupaten/kota sudah menetapkan, kita bisa langsung tindak lanjuti dengan menetapkan status yang sama,” pungkasnya.

Sumber : InfoPublik

banner 325x300