https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6

Pemprov Sumbar Alihkan Belajar Tatap Muka ke PJJ akibat Cuaca Ekstrem, Berlaku 27–29 November 2025

Pemprov Sumbar alihkan pembelajaran tatap muka ke PJJ 27–29 November 2025 demi keselamatan akibat cuaca ekstrem dan potensi bencana. (foto: MC Sumbar)
banner 120x600
banner 468x60

Sumbar, lokaljawa.com — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) resmi mengalihkan kegiatan belajar tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai 27 hingga 29 November 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran selama Status Tanggap Darurat Bencana Alam akibat cuaca ekstrem.

Gubernur Sumbar Mahyeldi menegaskan bahwa penyesuaian tersebut diambil sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Peningkatan potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan angin kencang di sejumlah wilayah membuat pembelajaran konvensional dinilai tidak aman.

banner 325x300

Mahyeldi menyampaikan, “Dalam situasi seperti ini, keselamatan adalah prioritas utama. Kewajiban kita memastikan seluruh masyarakat berada dalam kondisi aman.” Pernyataan itu ia sampaikan saat meninjau kondisi lapangan di Nagari Kampung Tanjung Koto Mambang, Sungai Durian, Kecamatan Patamuan, Padang Pariaman, Kamis (27/11/2025).

Menurutnya, penetapan status tanggap darurat memungkinkan pemerintah bergerak lebih adaptif untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ia menegaskan setiap kebijakan harus meminimalkan beban masyarakat yang tengah menghadapi cuaca ekstrem.

Gubernur juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan mengikuti arahan pemerintah serta petugas di lapangan. “Insya Allah, dengan kehati-hatian dan kebersamaan, kita bisa melewati masa ini dengan baik,” ujarnya.

Pemprov Sumbar terus memantau perubahan kondisi cuaca. Mahyeldi menyatakan tidak menutup kemungkinan masa PJJ diperpanjang apabila situasi belum membaik.

Dari sisi teknis, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Habibul Fuadi menjelaskan bahwa Surat Edaran Nomor 300.2.1/7371/SEK/DISDIK-2025 telah dikirimkan kepada seluruh kepala satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB melalui cabang dinas masing-masing. Seluruh sekolah diwajibkan melaksanakan PJJ selama masa penyesuaian ini.

Habibul menambahkan bahwa kepala sekolah diberi kelonggaran untuk memperpanjang PJJ sesuai kondisi wilayahnya. “Keputusan kepala sekolah sangat menentukan, karena merekalah yang paling memahami situasi dan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Ia berharap para pendidik tetap menyelenggarakan pembelajaran terstruktur melalui platform digital, sambil memastikan keselamatan diri dan keluarga. Dengan kebijakan ini, Pemprov Sumbar menegaskan komitmennya menjaga keamanan masyarakat di tengah cuaca ekstrem.

Sumber : InfoPublik

banner 325x300