https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6

Penataan Alun-Alun Wonosari Dipersoalkan, PKL Nilai Relokasi Belum Siap

banner 120x600
banner 468x60

LokalJawa – Gunungkidul

Rencana penertiban dan relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Wonosari kembali memicu polemik. Paguyuban Alun-Alun Wonosari (PAWONSARI) menyatakan keberatan atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang dinilai belum melalui proses sosialisasi yang memadai dan tidak disertai kesiapan tempat relokasi.

banner 325x300

Situasi sempat memanas pada Kamis (15/1/2026) ketika aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersiap melakukan penertiban di kawasan alun-alun. Sejumlah pedagang mempertanyakan dasar kebijakan pengosongan lokasi, mengingat area pengganti berupa taman kuliner yang dijanjikan pemerintah hingga kini belum dapat dimanfaatkan.

Kuasa hukum PAWONSARI, Rita Nurhayati, S.H., M.H., menilai kebijakan relokasi tersebut berpotensi melanggar prinsip partisipasi publik dan berdampak langsung pada keberlangsungan ekonomi para pedagang.
“Pedagang tidak pernah diajak berdialog secara resmi. Mereka diminta segera meninggalkan lokasi, sementara tempat relokasi belum tersedia. Ini jelas berpotensi merugikan hak ekonomi PKL,” ujar Rita saat ditemui di Wonosari.
Ia mengungkapkan bahwa PAWONSARI telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Gunungkidul guna membahas persoalan tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak pemerintah daerah.
“Kami berharap ada ruang komunikasi yang dibuka. Dialog menjadi langkah penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan,” tambahnya.

Senada dengan itu, Penasehat PAWONSARI, K.H. Arif Yuniar, S.Ag., menyampaikan bahwa pihaknya tidak menolak penataan kawasan alun-alun. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus disertai solusi konkret bagi para pedagang.
“Penataan itu perlu, tetapi harus bertahap dan berkeadilan. Jika tempat relokasi belum siap, penertiban justru akan memutus mata pencaharian pedagang,” tegasnya.
PAWONSARI pun menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila upaya dialog tidak segera difasilitasi oleh pemerintah daerah.
“Langkah hukum adalah opsi terakhir. Kami lebih mengedepankan musyawarah, namun pemerintah harus menunjukkan itikad baik,” pungkas Arif.

Paguyuban mendesak Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk menunda penertiban PKL hingga solusi relokasi benar-benar siap, serta mengedepankan pendekatan dialogis dan transparan dalam penataan ruang publik.

banner 325x300