LokalJawa – Makassar, 4 Maret 2026
Aparat dari Polrestabes Makassar bersama Satpol PP Kota Makassar menggelar operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal di dua titik berbeda di Kota Makassar. Dalam razia yang dilaksanakan Sabtu (10/2) sekitar pukul 21.30 WITA tersebut, petugas menyita total 3.200 botol miras berbagai jenis dan mengamankan dua orang pemilik usaha.
Dua lokasi yang menjadi sasaran operasi masing-masing berada di Jalan Kandea, Kecamatan Biringkanaya, dan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate. Penindakan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup selama kurang lebih satu pekan.
Kepala Seksi Pengendalian Barang Berbahaya dan Merek Hak Cipta (P2BMHC) Polrestabes Makassar, AKP Rina Sari Dewi, menjelaskan bahwa tim melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas distribusi barang di kedua toko sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan. Dari hasil pengawasan, ditemukan indikasi kuat adanya penjualan miras tanpa izin resmi.
Di lokasi Jalan Kandea, petugas menemukan 2.850 botol miras yang disimpan di bagian belakang toko yang secara administratif terdaftar sebagai toko kebutuhan harian. Barang bukti terdiri dari minuman tradisional jenis ballo hingga produk impor seperti vodka, whisky, anggur, dan soju. Pengelola toko berinisial AH (35) turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, di lokasi kedua di Jalan Metro Tanjung Bunga, petugas menyita 350 botol miras berikut perlengkapan rak penyimpanan dan label yang diduga digunakan untuk menyamarkan produk ilegal. Pemilik toko berinisial GWC (43) juga diamankan dalam operasi tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Ahmad Yani, menegaskan bahwa kedua usaha tersebut tidak mengantongi Surat Izin Usaha Pengelolaan Minuman Keras (SIUP-MK) dari instansi berwenang. Selain itu, tidak ditemukan dokumen izin edar resmi atas produk yang diperdagangkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengaku memperoleh pasokan dari pihak yang identitasnya belum diketahui secara jelas. Sementara tersangka lainnya mengakui mengetahui bahwa produk yang dijual tidak berizin, namun tetap menjalankan aktivitas penjualan karena alasan ekonomi.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang larangan memperdagangkan minuman keras tanpa izin, termasuk Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Pengelolaan Minuman Keras. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses verifikasi dan pendataan. Rencananya, pemusnahan akan dilakukan secara terbuka dalam waktu dekat dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta media massa guna menjamin transparansi.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Ahmad Fauzi, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Kota Makassar. Selain penindakan, pihaknya juga akan mengintensifkan edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli produk tanpa izin serta aktif melaporkan aktivitas yang melanggar hukum.
Polrestabes Makassar mengimbau masyarakat untuk berperan serta menjaga ketertiban lingkungan dengan tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi miras ilegal serta segera melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran serupa.
















